Masih di tahun 2023, kebocoran data terjadi lagi dengan bocornya 34 juta data paspor pada 5 Juli 2023, yang kembali melibatkan Bjorka.Â
Data yang bocor termasuk nama, nomor paspor, masa berlaku, tanggal lahir, dan jenis kelamin, dan dijual seharga Rp150 juta.Â
Terbaru, pada 14 Juli 2023, 337 juta data Dukcapil diunggah di situs BreachForums oleh kelompok yang mengklaim sebagai RRR, meliputi nama, nomor KK, tanggal lahir, alamat, NIK orang tua, nomor akta lahir, nikah, dan agama. Dan yang terbaru serangan siber Pusat Data Nasional Semestaran (PDNS) yang melumpuhkan seluruh sistem layanan pemerintah.
Data pribadi dari berbagai sektor, termasuk sektor keuangan, menjadi target utama para penyerang. Kebocoran ini tidak hanya merugikan individu yang datanya dicuri, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem digital.
Regulasi Perlindungan Data
Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan regulasi yang kuat dan komprehensif. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022, bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi.
Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam pengelolaan data pribadi, melindungi hak-hak subjek data, serta memastikan keamanan dalam transaksi digital lintas negara.
UU PDP juga berfungsi sebagai instrumen hukum yang penting dalam mencegah dan menangani kasus pelanggaran data pribadi.Â
Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan dapat tercipta ekosistem ekonomi digital yang lebih aman dan terpercaya, yang pada akhirnya akan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Data sebagai Hak Asasi Manusia
Perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.Â
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya isu teknis, tetapi juga isu hak asasi manusia yang mendasar.
Dalam konteks ini, UU PDP menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak individu terhadap data pribadi mereka dilindungi secara hukum.Â