Lingkungan kerja yang bersih dan higienis meningkatkan kualitas hidup pekerja, memberikan mereka rasa aman dan nyaman selama bekerja.
Regulasi terkait hygiene dan sanitasi juga mencakup pengawasan kualitas lingkungan kerja. Pengawasan ini meliputi kualitas udara, air, tanah, dan bahan kimia di tempat kerja.Â
Pemeriksaan rutin terhadap bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada di lingkungan kerja sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja. Hal ini termasuk pengawasan terhadap bahan biologis dan radiasi yang berpotensi berbahaya.
Kesimpulan
Literasi hygiene dan sanitasi di tempat kerja sangat penting untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Langkah-langkah ini tidak hanya mencegah penyakit menular dan kecelakaan kerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup pekerja.Â
Dengan mengikuti regulasi yang ada dan menerapkan standar hygiene dan sanitasi yang baik, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif.Â
Implementasi yang efektif dari hygiene dan sanitasi juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan lingkungan.
Referensi
Amay. (2019). Artikel Amay. Repository UNM Jember. Diakses dari http://repository.unmuhjember.ac.id/5574/9/Artikel%20Amay.pdf
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Diakses dari https://temank3.com/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-republik-indonesia-nomor-5-tahun-2018-tentang-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-lingkungan-kerja/
Penerbit Eureka. (2019). Higiene Sanitasi dan Keselamatan Kerja. Repository Eureka. Diakses dari https://repository.penerbiteureka.com/media/publications/560966-higiene-sanitasi-dan-keselamatan-kerja-5f1a89bb.pdf
Peraturan.go.id. (2018). BN567-2018. Peraturan.go.id. Diakses dari https://peraturan.go.id/files/bn567-2018.pdf
TemanK3. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018. Diakses dari https://temank3.com/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-republik-indonesia-nomor-5-tahun-2018-tentang-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-lingkungan-kerja/