Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Darurat Judi Online di Indonesia

17 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 21 Juni 2024   16:20 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain membawa kerugian ekonomi, judi online juga berdampak serius pada kesehatan mental dan sosial masyarakat. Kecanduan ini dapat menyebabkan stres, depresi, dan berbagai masalah kesehatan mental lainnya. 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memerangi judi online. Hingga Januari 2024, lebih dari 1,4 juta situs web dan konten judi online telah ditutup.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online, meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. Penutupan situs-situs ini harus terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan untuk memastikan bahwa akses ke judi online dapat diminimalisir.

Sebagai bagian dari upaya memerangi judi online, pemerintah Indonesia berencana untuk memblokir platform digital X (sebelumnya Twitter) karena dianggap membiarkan konten negatif, termasuk judi online, bertebaran di platformnya.

Rencana ini diambil karena X tidak melakukan tindakan yang cukup untuk menanggulangi penyebaran konten yang merugikan tersebut. Meskipun langkah ini telah memicu petisi penolakan dari masyarakat (#tolakblokirx), pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan yang efektif untuk melindungi warga dari bahaya judi online.

Namun, apakah pemblokiran ini benar-benar efektif dalam memberantas judi online? Pemblokiran media sosial X mungkin tampak sebagai salah satu langkah untuk mengurangi akses terhadap konten judi online. 

Akan tetapi ada beberapa pertimbangan yang perlu dianalisis lebih dalam, bahwa pemblokiran tidak menyelesaikan masalah akar. Pemblokiran hanya menghilangkan akses ke platform tertentu tanpa mengatasi akar masalahnya, yaitu permintaan dan kebiasaan berjudi. Pengguna dapat dengan mudah beralih ke platform lain atau menggunakan VPN untuk mengakses situs yang diblokir.

Selain itu, media sosial X tidak hanya digunakan untuk kegiatan negatif, tetapi juga sebagai sarana komunikasi, informasi, dan bisnis bagi jutaan orang. Pemblokiran ini dapat mengganggu aktivitas positif dan produktif dari pengguna yang tidak terkait dengan judi online.

Pemblokiran satu platform tidak cukup jika penegakan hukum terhadap aktivitas judi online tidak dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Judi online dapat dengan mudah berpindah ke platform lain yang belum diblokir atau diatur secara ketat. Maka, jika pemblokiran media sosial, sepeti X, dianggap sebagai solusi yang efektif, langkah-langkah yang lebih komprehensif, holistik dan terpadu perlu diambil oleh pemerintah:

1. Satgas Pemberantas Judi Online. Pembentukan Satgas Pemberantas Judi Online dapat menjadi solusi yang lebih strategis. Satgas ini harus dilengkapi dengan wewenang dan sumber daya yang memadai untuk melakukan investigasi, penutupan situs, dan penangkapan pelaku judi online. Satgas juga harus bekerja sama dengan platform digital untuk memastikan bahwa konten negatif dapat diidentifikasi dan dihapus dengan cepat.

2. Edukasi Masyarakat. Edukasi dan kampanye yang masif diperlukan untuk mengubah perilaku masyarakat terkait judi online. Program edukasi harus mencakup bahaya dan dampak negatif dari judi online serta memberikan alternatif kegiatan positif yang dapat diikuti oleh masyarakat, terutama anak muda. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media sosial, sekolah, komunitas, dan media massa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun