Mohon tunggu...
Hen AjoLeda
Hen AjoLeda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

UU KIA, Kesejahteraan Ibu dan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

12 Juni 2024   09:26 Diperbarui: 14 Juni 2024   07:01 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: CDC via Kompas.com

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), pada tanggal 4 Juni 2024. 

Pengesahan ini menandai babak baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, khususnya selama seribu hari pertama kehidupan mereka. 

Seribu hari pertama kehidupan, yang dimulai dari terbentuknya janin hingga anak berusia dua tahun, merupakan periode krusial bagi perkembangan fisik dan mental anak. 

Pada fase ini, ibu dan anak memerlukan dukungan yang optimal dari segi kesehatan, gizi, dan dukungan emosional. Karenanya kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama, termasuk suami, keluarga, tempat kerja, dan masyarakat.

Dalam skala rumah tangga, setiap suami wajib memberikan dukungan terkait kesehatan, gizi, pemberian air susu ibu, dan memastikan istri serta anak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. 

Dalam skala komunitas, menciptakan lingkungan yang ramah bagi ibu dan anak adalah prasyarat penting untuk kesejahteraan mereka selama seribu hari pertama kehidupan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan bahwa UU KIA bertujuan untuk menjamin hak-hak anak dan menetapkan tanggung jawab suami serta keluarga dalam mendukung kesejahteraan ibu dan anak.

Dalam jangka panjang, pengesahan RUU KIA diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan memberikan perlindungan dan hak-hak yang lebih luas bagi ibu dan anak, serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

Sumber Gambar: CDC via Kompas.com
Sumber Gambar: CDC via Kompas.com

UU KIA mencakup beberapa aspek penting yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak:

Pertama. Definisi Anak dalam Seribu Hari Pertama Kehidupan

UU KIA menetapkan definisi anak dalam seribu hari pertama kehidupan sebagai periode mulai dari terbentuknya janin hingga anak berusia dua tahun. Penetapan definisi ini memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi anak dalam periode kritis ini.

Kedua. Hak Cuti Ibu Pekerja. 

UU KIA menjamin hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama tiga bulan penuh dengan gaji yang tetap dibayarkan. Jika diperlukan, cuti ini dapat diperpanjang hingga enam bulan, dengan ketentuan gaji penuh pada bulan keempat dan 75 persen gaji pada bulan kelima dan keenam.

Ketiga. Hak Cuti Suami. 

Suami atau keluarga wajib mendampingi istri saat melahirkan atau mengalami keguguran. Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama dua hari dan tambahan cuti hingga tiga hari sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Jika istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama dua hari.

Kempat. Tanggung Jawab Ibu dan Ayah. 

UU KIA merumuskan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga dalam mendukung kesejahteraan anak selama seribu hari pertama kehidupan. Regulasi ini juga mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan amanat UU KIA.

Kelima. Jaminan untuk Ibu dalam Situasi Rentan. 

UU KIA memberikan jaminan bagi semua ibu, termasuk mereka yang berada dalam situasi rentan seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, serta ibu dengan gangguan jiwa atau disabilitas.

Perlindungan bagi Ibu Pekerja

UU KIA juga memberikan ketentuan yang jelas mengenai cuti melahirkan bagi ibu pekerja. Mereka berhak mendapatkan cuti selama tiga bulan penuh dengan gaji yang tetap dibayarkan. 

Jika diperlukan, cuti dapat diperpanjang hingga enam bulan, dengan ketentuan gaji penuh pada bulan keempat dan 75 persen gaji pada bulan kelima dan keenam. Selama periode ini, ibu tidak dapat diberhentikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Ketentuan ini memberikan perlindungan penting bagi ibu pekerja, memastikan bahwa mereka dapat fokus pada kesehatan dan kesejahteraan anak mereka selama periode kritis ini tanpa khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan. 

Selain itu, pemberian cuti pendampingan bagi suami atau keluarga menunjukkan pengakuan akan pentingnya peran mereka dalam mendukung ibu selama proses melahirkan dan pemulihan.

Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas 2045

Pengesahan UU KIA merupakan langkah penting menuju Indonesia Emas 2045, di mana Indonesia diharapkan menjadi negara maju dengan kualitas hidup yang tinggi bagi seluruh warganya. 

Dengan UU KIA, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia mendapatkan awal kehidupan yang baik, yang merupakan fondasi penting untuk masa depan yang lebih baik.

UU KIA tidak hanya fokus pada kesehatan fisik, tetapi juga pada kesejahteraan emosional dan psikologis ibu dan anak. Dengan dukungan yang tepat, anak-anak Indonesia diharapkan tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing tinggi.

Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, UU KIA adalah salah satu regulasi penting yang akan mendukung pencapaian tujuan tersebut. Kesejahteraan ibu dan anak adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa, dan UU KIA adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut.

Melalui pengesahan UU KIA, Indonesia mengambil langkah besar menuju masa depan yang lebih cerah, di mana setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang mendukung dan penuh kasih. 

Dengan dukungan dari seluruh pihak, UU KIA akan menjadi fondasi kuat untuk membangun generasi emas Indonesia. Pengesahan ini tidak hanya memberikan perlindungan dan jaminan bagi ibu dan anak, tetapi juga menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Dengan demikian, UU KIA diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak di Indonesia, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun