Mohon tunggu...
Hen AjoLeda
Hen AjoLeda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

UU KIA, Kesejahteraan Ibu dan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

12 Juni 2024   09:26 Diperbarui: 14 Juni 2024   07:01 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: CDC via Kompas.com

Pertama. Definisi Anak dalam Seribu Hari Pertama Kehidupan

UU KIA menetapkan definisi anak dalam seribu hari pertama kehidupan sebagai periode mulai dari terbentuknya janin hingga anak berusia dua tahun. Penetapan definisi ini memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi anak dalam periode kritis ini.

Kedua. Hak Cuti Ibu Pekerja. 

UU KIA menjamin hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama tiga bulan penuh dengan gaji yang tetap dibayarkan. Jika diperlukan, cuti ini dapat diperpanjang hingga enam bulan, dengan ketentuan gaji penuh pada bulan keempat dan 75 persen gaji pada bulan kelima dan keenam.

Ketiga. Hak Cuti Suami. 

Suami atau keluarga wajib mendampingi istri saat melahirkan atau mengalami keguguran. Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama dua hari dan tambahan cuti hingga tiga hari sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Jika istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama dua hari.


Kempat. Tanggung Jawab Ibu dan Ayah. 

UU KIA merumuskan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga dalam mendukung kesejahteraan anak selama seribu hari pertama kehidupan. Regulasi ini juga mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan amanat UU KIA.

Kelima. Jaminan untuk Ibu dalam Situasi Rentan. 

UU KIA memberikan jaminan bagi semua ibu, termasuk mereka yang berada dalam situasi rentan seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, serta ibu dengan gangguan jiwa atau disabilitas.

Perlindungan bagi Ibu Pekerja

UU KIA juga memberikan ketentuan yang jelas mengenai cuti melahirkan bagi ibu pekerja. Mereka berhak mendapatkan cuti selama tiga bulan penuh dengan gaji yang tetap dibayarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun