Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Di Balik Kemudi Sopir Bus Kota

16 Mei 2024   18:15 Diperbarui: 18 Mei 2024   12:24 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://data.tempo.co, Selasa, 14 Mei 2024 

Pengaturan informal ini menguntungkan pemilik bus dengan mengalihkan risiko bisnis sepenuhnya kepada pekerja. Sopir bus mengalami "pemerasan finansial" karena mereka harus menanggung biaya operasional bus, termasuk setoran harian, bensin, dan perawatan. 

Akibatnya, sopir bus terpaksa mencari cara untuk memaksimalkan pendapatan harian mereka, termasuk memperpanjang jam kerja hingga 12 jam per hari, melanggar aturan lalu lintas, mengemudi dengan cepat, dan menyalip kendaraan lain, serta membawa penumpang sebanyak mungkin. 

Mereka juga merawat bus-bus tua dengan seadanya. Perilaku ini harus dipahami sebagai upaya mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup (Nathan, 2019).

Kondisi ini menyebabkan perilaku sopir bus di jalanan menjadi berisiko dan bus menjadi tidak layak, membuat transportasi publik seperti bus Trans Putera Fajar tidak dapat menjadi pilihan utama masyarakat. Kondisi transportasi publik yang tidak memadai ini merupakan konsekuensi dari relasi kerja informal yang menjerat dan memeras sopir-sopir bus.

Relasi kerja tanpa kontrak yang jelas, tidak dipenuhinya hak-hak buruh, dan setoran harian yang tinggi menempatkan para sopir dalam posisi rentan. 

Kerentanan ini memaksa mereka untuk memaksimalkan pendapatan harian dengan mengadopsi perilaku berisiko, seperti memperpanjang jam kerja, melanggar aturan lalu lintas, dan mengangkut penumpang melebihi kapasitas untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Oleh karena itu, dengan memperbaiki kerentanan para sopir bus akibat relasi kerja informal, perlu adanya langkah-langkah konkret seperti penerapan kontrak kerja yang jelas dan perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja. Ini termasuk penetapan upah minimum, jam kerja yang wajar, serta perlindungan terhadap hak-hak buruh. 

Sembari tidak mengabaikan pengawasan terhadap kelayakan jalan bus dalam sistem regulasi transportasi dan menutup pintu bagi praktik korupsi dan pemalsuan dokumen transportasi. 

Pemerintah perlu penegakan hukum terhadap perusahaan transportasi yang melanggar regulasi. Sanksi yang lebih tegas dan relevan harus diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. 

Kerjasama antara berbagai lembaga terkait seperti polisi, dinas perhubungan, dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan penertiban yang lebih efektif terhadap bus di jalan raya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun