Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hari Kartini dan Tantangan Kekerasan Terhadap Perempuan

21 April 2024   22:38 Diperbarui: 21 April 2024   23:14 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, korban kekerasan sering menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka. Salah satu hak yang seringkali terancam adalah hak atas keamanan. Kekerasan yang dialami di rumah tangga, di tempat kerja, maupun di tempat umum menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi perempuan. Mereka hidup dalam ketakutan dan stres konstan akan ancaman kekerasan yang mungkin mereka hadapi.

Tantangan lainnya adalah dalam akses terhadap pendidikan. Banyak perempuan yang mengalami kekerasan juga mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan yang layak. Kekerasan tersebut bisa menghambat partisipasi mereka dalam proses pendidikan atau bahkan memaksa mereka untuk meninggalkan sekolah secara permanen.

Ketiga, masalah kesehatan perempuan juga terpengaruh oleh kekerasan yang mereka alami. Kekerasan seksual, misalnya, dapat menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, termasuk trauma psikologis dan risiko tinggi terhadap penyakit menular seksual. Namun, akses perempuan terhadap layanan kesehatan yang memadai seringkali terhalang oleh berbagai faktor, seperti stigma dan kurangnya dukungan.

Keempat, tantangan terakhir adalah dalam pemenuhan hak pekerjaan. Kekerasan yang dialami di tempat kerja, seperti pelecehan seksual atau diskriminasi gender, dapat menghambat kemajuan karir perempuan atau bahkan membuat mereka kehilangan pekerjaan secara keseluruhan. Ini mengakibatkan ketidaksetaraan ekonomi antara laki-laki dan perempuan semakin memperdalam.

Hari Kartini dan Momentum Pembebasan

Menyikapi tantangan ini, peringatan Hari Kartini harus menjadi momentum untuk lebih dari sekadar perayaan. Hari Kartini harus menjadi panggilan pembebasan untuk tindakan nyata dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan. 

Perlu langkah-langkah konkret perlu diambil, baik oleh pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Pertama, diperlukan penguatan sistem perlindungan bagi korban kekerasan. Ini meliputi pendirian dan peningkatan kualitas pusat-pusat layanan bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, serta penguatan hukum yang menjamin keadilan bagi para korban.

Kedua, pendidikan dan kesadaran harus ditingkatkan secara luas. Pendidikan mengenai kesetaraan gender, hak-hak perempuan, dan pentingnya menghormati serta melindungi satu sama lain harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan. Selain itu, kampanye-kampanye publik perlu terus dilakukan untuk mengubah mindset dan perilaku yang merugikan perempuan.

Ketiga, perlindungan hukum yang kuat harus diberlakukan terhadap pelaku kekerasan. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci dalam mencegah tindakan kekerasan dan memberikan keadilan bagi korban. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun.

Keempat, pentingnya peran aktif perempuan dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. Perempuan harus memiliki peran yang lebih besar dalam menyuarakan kepentingan dan perlindungan dirinya sendiri dalam segala aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial-budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun