Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia telah menjadi sorotan dengan meningkatnya jumlah petugas Pemilu yang meninggal dunia. Menurut laporan resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, angka kematian petugas Pemilu 2024 mencapai 57 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat risiko, khususnya bagi petugas pemilu.
Kematian petugas Pemilu bukan hanya tragedi bagi keluarga mereka, tetapi juga memunculkan keprihatinan akan keamanan seluruh proses Pemilu.Â
Dalam hal ini, perlu dicari solusi yang dapat mengurangi risiko tersebut sambil tetap menjaga integritas dan keabsahan suara dalam Pemilu.
Dengan demikian, berangkat dari kondisi in, maka pentingnya mencari solusi untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam proses pemilihan umum di masa depan.
Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah pengenalan sistem Electronic Elections (E-Pemilu) dan Electronic Voting (E-Vote).
E-Pemilu merupakan sistem di mana proses Pemilu dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran pemilih, penghitungan suara, hingga pelaporan hasil akhir.Â
Sedangkan E-Vote adalah teknologi di mana pemilih memberikan suara mereka melalui platform elektronik, seperti aplikasi khusus atau situs web.
Pengenalan E-Pemilu dan E-Vote di Indonesia dapat memberikan berbagai manfaat, di antaranya, Pertama: Meningkatkan Keamanan. Dengan E-Pemilu, risiko keamanan fisik petugas Pemilu dapat dikurangi karena proses dilakukan secara online.Â
Hal ini juga dapat mengurangi potensi kecurangan dan manipulasi suara. Kedua: Meningkatkan Efisiensi. Proses Pemilu menjadi lebih efisien dengan penggunaan teknologi. Penghitungan suara dapat dilakukan secara otomatis dan lebih cepat, mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan.Â
Ketiga: Mempermudah Akses. E-Vote memungkinkan pemilih untuk memberikan suara mereka dari mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih, terutama dari kalangan muda yang lebih akrab dengan teknologi.Â