Mohon tunggu...
Helvy Wildanicha Julia Santi
Helvy Wildanicha Julia Santi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi FISIP Univesitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Poligami dalam Kalangan Kyai

22 Juli 2022   23:47 Diperbarui: 23 Juli 2022   13:57 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi poligami. Sumber: pexels.com

Kasus Poligami Kyai Hafidin

Kasus poligami yang dapat dijadikan contoh yakni kasus poligami Kyai Hafidin. Poligami yang dilakukan oleh Kyai Hafidin ini sudah cukup terkenal di Indonesia. Kyai Hafidin dikenal masyarakat luas sebagai mentor poligami secara berbayar.

 Perlu diketahui, Kyai Hafidin sendiri telah berkali-kali melakukan poligami. Beliau mengaku bahwa beliau pernah menikahi enam perempuan sekaligus. Namun, hingga sekarang beliau hanya bertahan dengan empat istrinya dan dua istrinya sudah dilepas.

Kyai Hafidin tentu memiliki alasan tersendiri mengapa beliau melakukan tindak poligami. Ya, alasan Kyaii Hafidin menikahi beberapa perempuan ialah ingin memiliki keturunan yang banyak.

Namun, menurut penuturan beliau, beliau menikahi perempuan – perempuan yang masih di bawah umur dan kategori belum layak menikah. Hal tersebut dilakukan beliau dengan tujuan agar perempuan yang menjadi istrinya nanti masih awet muda dan tidak terjadi menopause secepat mungkin.

 Alih-alih takdir berkata lain, istri pertama dari Kyai Hafidin mengalami menopause. Kemudian, Kyai Hafidin tidak melanjutkan hubungannya dengan istri pertama tersebut. Alasan yang kedua beliau melakukan poligami ialah menolong seorang janda. Namun pada akhirnya tidak layak untuk diteruskan, begitu tuturnya.

Alasan yang dilontarkan Kyai Hafidin bisa dibilang masuk akal, namun kembali lagi pada target poligaminya. Jika beliau berpoligami dengan alasan ingin memperbanyak keturunan, namun dengan target perempuan-perempuan yang masih di bawah umur itu bisa dinyatakan tindakan yang salah. 

Mengapa demikian? Di Indonesia terdapat aturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai usia minimal diperbolehkan melakukan pernikahan. Berdasarkan syarat pernikahan di KUA, usia minimal yang ditentukan ialah 19 tahun. 

Oleh karena itu, tindakan poligami yang dilakukan Kyai Hafidin tersebut bisa dikatakan salah karena target yang dituju tidak sesuai dengan usia minimal perempuan layak menikah.

Gimana Sih Solusi yang Ditawarkan dengan Adanya Problematika Poligami ?

Banyaknya kasus mengenai problematika poligami di Indonesia tentu membuat para perempuan di Indonesia merasa khawatir akan dirinya. Kekhawatiran tersebut dapat dikatakan normal jika muncul di benak para perempuan. Perlu kita ketahui bahwa tidak selamanya fenomena poligami ini boleh dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun