Mohon tunggu...
Helmy Achmad Alamudi
Helmy Achmad Alamudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas 17 Agustus 1945 jakarta

Sebagai mahasiswa S2 ilmu hukum dan peneliti kebijakan dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini: UU Desa di Antara Pro dan Kontra

6 Mei 2024   18:21 Diperbarui: 6 Mei 2024   18:21 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan di balik perubahan ini adalah untuk menjaga stabilitas dan keamanan di tingkat desa, serta mengurangi kemungkinan masyarakat memilih kotak kosong dalam pemilihan kepala desa. Hal ini dilakukan untuk menghindari konsekuensi anggaran desa yang terbuang akibat pemilihan yang harus diulang jika kotak kosong yang menang.

Meskipun langkah ini diambil dengan tujuan yang baik, namun tetap saja menimbulkan beberapa pertanyaan. Apakah pengambilan keputusan secara langsung tanpa adanya calon kandidat lain merupakan langkah yang demokratis? Apakah hal ini akan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat desa untuk terlibat dalam proses pemilihan kepala desa?

Perubahan ini tentu saja memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, yang terpenting adalah bagaimana implementasi dari kebijakan ini nantinya. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat desa secara menyeluruh.

Revisi Undang-Undang Desa telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan sejak tahun 2023, dan hingga kini, masih menuai sejumlah penolakan dari berbagai pihak. Salah satu kritik yang cukup vokal datang dari Herman N. Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Herman menyoroti bahwa RUU Desa pada saat itu terlihat sebagai instrumen yang sarat dengan kepentingan politik menjelang pemilihan umum (Pemilu). Ia menegaskan penolakannya terhadap revisi UU Desa karena proses pembahasan yang terkesan terburu-buru dan dilakukan di tengah kontestasi politik yang memanas di Indonesia.

Kritik yang dilontarkan Herman bukanlah tanpa alasan. Banyak kebijakan yang dihasilkan terkesan lebih menguntungkan perangkat desa dibandingkan dengan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini memperkuat dugaan akan adanya hubungan yang erat antara politisi dan pejabat teras dengan para pemangku kepentingan di tingkat desa.

Perlu diakui bahwa pembenahan di tingkat desa adalah suatu hal yang penting, namun harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh masyarakat desa secara adil dan transparan. Langkah-langkah kebijakan yang diambil haruslah mengedepankan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat sebagai fokus utama. Oleh karena itu, kritik yang membangun seperti yang disampaikan oleh Herman seharusnya menjadi bahan refleksi bagi para pembuat kebijakan untuk lebih memperhatikan aspek-aspek ini dalam proses pembahasan revisi UU Desa.

Meskipun revisi UU Desa telah disahkan dan menjadi bagian dari hukum konstitusi yang berlaku, bukan berarti masyarakat desa kehilangan kendali sepenuhnya. Ada peran penting yang dapat diambil oleh masyarakat dalam mengawal berbagai aspek terkait otonomi daerah, kinerja kepala desa, dan perangkat desanya.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan keterlibatan dan kawalan aktif masyarakat desa terhadap pemerintahan desa. Masyarakat harus aktif dalam memantau, memberikan masukan, dan menegakkan akuntabilitas terhadap tindakan kepala desa dan perangkat desa lainnya. Ini dapat dilakukan melalui mekanisme seperti musyawarah desa dan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan program-program pembangunan.

Tidak hanya itu, peran Lembaga Mediasi Desa (LMD) juga sangat penting dalam konteks ini. LMD dapat berfungsi sebagai pihak netral yang menjadi penengah dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dengan kepala desa atau antarwarga desa lainnya. Dengan adanya LMD, konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus merugikan kedua belah pihak. Selain itu, LMD juga dapat membantu mengawal dan memastikan terlaksananya otonomi daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan kawalan aktif masyarakat dan peran yang efektif dari LMD, praktik-praktik negatif seperti korupsi, politik dinasti, dan kelalaian dalam menjalankan tugas kepala desa dapat diminimalisir dengan cepat. Langkah-langkah ini juga akan membantu desa dalam mengatasi sejumlah permasalahan yang dihadapinya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat desa untuk bersatu dan mengambil peran aktif dalam menjaga kepentingan dan kesejahteraan desa mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun