Mohon tunggu...
Money

Pemikira Islam dan Dinamika Masyarakat Kontemporer

14 Maret 2018   12:05 Diperbarui: 14 Maret 2018   12:08 1322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hukum islam dan dinamika masyarakat sering dikatakan sebagai dua hal yang sangat berbeda bahkan bisa dikatan sangat bertentangan. Dalam sudut pandang, hukum islam adalah sesuatu yang tidak mungkin mengalami perubahan karena berdasarka wahyu Allah yang bersifat qadim. Setiap yang qadim bersifat statis, artinya tidak akan berubah. Sebaliknya masyarakat secara umum mengalami perubahan yang cukup besar dan bersifat dinamis, artinya mengalami perubahan. Namaun dalam arti lain hukum islam tidaklah statis melainkan mempunyai daya lentur yang dapat sejalan dengan sesuatu yang berubah. Hukum selain berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat juga memiliki fungsi sebagai pembentuk masyarakat. Kedua fungsi tersebut jugalah termasuk dalam hukum islam. Diharapkan kedua fungsi tersebut dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman kontemporer ini. Dan diharapkan adanya fungsi tersebut dapat memahami dan menganalisis setiap ajaran hukum islam agar tidak termakan oleh zaman serta mampu menjawab tuntutan zaman.

Namun tahukah anda apa itu hukum islam ?

Secara etimologis, kata hukum berakar pada kata atau huruf , , yang berarti menolak. Dari sinilah terbentuk kata yang berarti menolak penyaniayaan. Adapun secara terminologis, hukum islam adalah hukum yang berkenaan dengan hukum Allah yang meliputi perbuatanorang-orang mukallaf,baik berupa tuntutan,pilihan,maupun larangan. Selainhal tersebut hukum juga dapat didefinisikan 'seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang yang ditetapkan dan diakui oleh satu negara dan kelompok masyarakat,berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Dalam islam kata yang digunakan adalah fiqh dan syari'at atau hukum syara'. Yang dimaksut dengan hukum syara' adalah kumpulan perintah hukum akidah, dan muamalah yang diwajibkan dalam islam yang merupakan ketentuan Allah dan telah dijelaskan oleh Rasul-Nya tentang tindak tunduk manusia didunia dalam mencapai kehidupan diakhirat.

Dalam pandangan Muhammad Najatullah Siddiqi, pemikiran islam merupakan suatu pemikiran yang terinspirasi dari ketetapan-ketetapan yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Sunnah, terutama dalam hubungan kehidupan ekonomi interpersional,proses berpikir dalam kemanusiaan, bagaimanapun ajaran ekonomi islam dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Menurut Siddiqi ada dua hal hal penting pendekatan umumnya kepada ilmu ekonomi. Pertama adalah penerimaannya terhadap teori neoklasik dan alat-alat analisisnya, sekalipun ia melakukan modifikasi terhadap asumsi norma perilaku tujuan, untuk menggambarkan perspektif islam, beliau tidak meminta maaf karena menerima kerangka dan analisis neoklasik itu, khususnya jika berhubungan dengan kenyataan yang ada . yang kedua adalah ekonomi islam itu merupakan suatu agenda Islamisasi. Hal ini berarti bahwa mendasarkan teori secara keseluruhan kepada observasi (empirisme) saja tidak dapat diterima. Hipotesis yang didasarkan pada pemahaman yang benar terhadap sumber-sumber islam yaitu Al-Qur'an dan Sunnah.

Dinamika masyarakat tidak berkembang seprti apa yang digambarkan oleh August Comte melalui teori la loi des trois etatyang diciptakannya.dimana menurut teori ini masyarakat perkembangan linear dari tahap teologis, metafisik sampai kepada tahap terakhir, positivistik. Pada dua tahap yang disebutkan pertama, agama masih dianggap mempunyai pengaruh dominan dalam struktur masyarakat sehingga jika terjadi peristiwa apa saja, semuanya dikembalikan dan direkonsilisasikan kepada agama. Dalam tahap demikian pola pemikiran masyarakat masih sangat sederhana. Dan tidak akan menyalami perubahan yang begitu berpengaruh.

Agama kemudian dianggap kehilangan peran sosialnya dalam masyarakat, setelah masyarakat mengalami kemajuan dibidang pemikiran sebagai buah dari paham rasionalisme, yang ditandai dengan kemajuan dibidang keilmuan dan teknologi. Dilihat dari perspektif filsafat sejarah kontemplatif, konsep effat al-Shaqawidalam kitab falsafah al-Hadharah al-Islamiyah (1980),proses perkembangan masyarakat seperti yang digambarkan Comte merupakan proses gerak maju kedepan.

Dalam hubungannya dengan era kontemporer, konsekuensi logis dinamika masyarakat telah memunculkan apa yang sering diistilahkan dengan era globalisasi. Secara sederhana globalisasi diartikan sebagai satu titik perhatian , meskipun ia terdiri dari beberapa negara yang terpisah dan dihuni oleh kelompok manusia yang berbeda bangsa, bahasa dan agama. Menyatunya titik titik pandang tersebut karena sudah begitu lancarnya komunikasi dan transportasi hingga jarak tidak lagi berarti dan lancarnya arus informasi sehingga sekat wilayah dan budaya menjadi kabur disebabkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Globalisasi budaya menjadi kabur disebabkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi globalisasi ini menyebabkan terjadinya perubahan dan pergejolakan yang besar dalam seluruh segi kehidupan. Meskipunpada saat ini dirasakan paling besar adalah pengaruh dalam bidang ekonomi, tetapi tetap berpengaruh pada bidang kehidupan yang lainnya. Pengaruh ini bisa dalam bentuk positif ( manfaat ) dengan arti menguntungkan kehidupan manusia namun ada pula dalam bentuk negatif (mudharat )dengan arti merugikan kehidupan manusia. 

Dalam diri manusia ada dua kemungkinan untuk menghadapi arus globalisasi itu, yaitu:pertama, memiliki kemampuandan sisi kekuatan serta keterampilan untuk memanfaatkan sisi positif globalisasi. Kedua, terdapat titik lemah yang menyebabkan manusia tidak mampu menghadapi dapak negatif tersebut, sehingga globalisasi menjadi sumber malapetaka.tindakan yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan kemampuan yang ada untuk meraih sebanyak mungkin kesempatandanpeluang yang terbuka untuk memperoleh unsur positifyang ada pada globalisasi itu. Manusia harus berusaha menghilangkan titik lemah yang ada pada dirinya untuk menimalisir sekecil mungkin dampak negatif globalisasi.

Dinamika Masyarakat Periode Kontemporer

Dalam hubungan pemikiran islam dengan dinamika masyarakat, dikatakan bahwa dalam hukum islam terdapat wilayah yang tertutup yang tidak menerima perubahan dan dinamika, yakni hukum-hukum yang telah pasti (qath'i) inilah yang menyebabkan terpeliharanya kesatuan pemikirandan perilaku uma. Sedangkan wilayah yang terbuka meliputi hukum-hukum yang tidak pasti ( zanny), baik dari segi sumbernya ( qath'i ats-subut ) maupun penunjukannya (qath'i al-dalalah ) yang merupakan bagian dari hukum-hukum fiqh. Wilayh inilah yang menjadi tempat ijtihad, yang antara lain mengarahkan fiqh atau pemikiran hukum islam kedalam dinamik, perkembangan dan pembaruan.

Adapun faktor penyebab elestisitas hukum islam :

  • Allah sebagai pembuat hukum tidak menetapkan secara teken for Grantedsegenap hal, bahkan Allah membiarkan adanya suatu yang luas tanpa adanya suatu nash. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasan, kemudahan dan rahmat bagi makhluk-Nya.
  • Sebagian besar nash datang dengan prinsip-prinsip umum dan hukum-hukumyang unuversal yang tidak mengemukakan berbagai rincian danbagian-bagiannya, kecuali di dalam perkara yang tidak berubah karena perubahan tempat dan waktu sampai di dalam perkara-perkara ibadah,pernikahan, thalak, warisan dan lain-lainnya.pada selain perkara --perkara diatas, syariat islam cukup menetapkannya secara global.
  • Nash-nash yang terkait dengan hukum-hukum yangparsial menghadirkansuatu bentuk mukjizat yang mampu memperluas berbagai pemahaman dan penafsiran, baik secara ketat maupun secara longgar; baik menggunakan harfiah teks maupun memanfaatkan substansi dan maknanya.
  • Di dalam pemanfaatan wilayah-wilayah terbuka dalam penetapan atau penghapusan hukum islam terdapat kemungkinan untuk memanfaatkan berbagai sarana yang beraneka ragam yang menyebabkan para mujtahid berbeda pendapat dalam penerimaan dan penentuan batas penggunaannya.
  • Adanya perinsip pengantisipasian berbagai keadaan darurat, berbagai kendala, serta berbagai kondisi yang dikecualikan dengan cara menggugurkan hukum dan meringankannya. Hal ini untuk memudahkan atau membantu manusia karena melemahkan mereka dihadapkan berbagai keadaandarurat yang memaksa serta kondisi- kondisi yang meneka.

Demikianlah hukum islam menyesuaikan dirinya dengan berbagai macam keadaa. Hukum Islam karena daya lentur yang terdapat padanya, mampu mengakomodasi perubahan zaman dan dinamika masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Islam, (Jakarta : Raja Grafindo Persada ) 2010

Haneef A. Mohamed, Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer (Analisis Komparatif Terpilih). Terj :Suherman Rosyidi, ( Jakarta: RajawalinPers ),2010

Sumar'in, Ekonomi Islamn(Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam), (Yogyakarta : Graha Ilmu ),2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun