Adapun faktor penyebab elestisitas hukum islam :
- Allah sebagai pembuat hukum tidak menetapkan secara teken for Grantedsegenap hal, bahkan Allah membiarkan adanya suatu yang luas tanpa adanya suatu nash. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasan, kemudahan dan rahmat bagi makhluk-Nya.
- Sebagian besar nash datang dengan prinsip-prinsip umum dan hukum-hukumyang unuversal yang tidak mengemukakan berbagai rincian danbagian-bagiannya, kecuali di dalam perkara yang tidak berubah karena perubahan tempat dan waktu sampai di dalam perkara-perkara ibadah,pernikahan, thalak, warisan dan lain-lainnya.pada selain perkara --perkara diatas, syariat islam cukup menetapkannya secara global.
- Nash-nash yang terkait dengan hukum-hukum yangparsial menghadirkansuatu bentuk mukjizat yang mampu memperluas berbagai pemahaman dan penafsiran, baik secara ketat maupun secara longgar; baik menggunakan harfiah teks maupun memanfaatkan substansi dan maknanya.
- Di dalam pemanfaatan wilayah-wilayah terbuka dalam penetapan atau penghapusan hukum islam terdapat kemungkinan untuk memanfaatkan berbagai sarana yang beraneka ragam yang menyebabkan para mujtahid berbeda pendapat dalam penerimaan dan penentuan batas penggunaannya.
- Adanya perinsip pengantisipasian berbagai keadaan darurat, berbagai kendala, serta berbagai kondisi yang dikecualikan dengan cara menggugurkan hukum dan meringankannya. Hal ini untuk memudahkan atau membantu manusia karena melemahkan mereka dihadapkan berbagai keadaandarurat yang memaksa serta kondisi- kondisi yang meneka.
Demikianlah hukum islam menyesuaikan dirinya dengan berbagai macam keadaa. Hukum Islam karena daya lentur yang terdapat padanya, mampu mengakomodasi perubahan zaman dan dinamika masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Islam, (Jakarta : Raja Grafindo Persada ) 2010
Haneef A. Mohamed, Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer (Analisis Komparatif Terpilih). Terj :Suherman Rosyidi, ( Jakarta: RajawalinPers ),2010
Sumar'in, Ekonomi Islamn(Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam), (Yogyakarta : Graha Ilmu ),2013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H