Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

13 Juni 2024   03:50 Diperbarui: 16 Juni 2024   23:10 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si., Ak

PPn atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa. setiap kali terjadi transaksi yang melibatkan barang atau jasa kena pajak, PPn harus dipungut dan disetorkan ke pemerintah.

PPnBM atau Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah adalah pajak tambahan yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah. Tujuan PPnBM adalah untuk mengendalikan konsumsi barang mewah dan menambah pendapatan negara.

 

PPn adalah salah satu sumber utama penerimaan negara. Pajak ini membantu mendanai berbagai program dan layanan publik yang vital bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, PPn membantu pemerintah mengatur perekonomian dengan mengendalikan konsumsi barang dan jasa.

PPnBM membantu mengatur konsumsi barang mewah dan meningkatkan pendapatan negara dari konsumen yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.

PPn di atur dalam UU PPn No. 42 Tahun 2009

PPnBM diatur dalam peraturan yang sama namun dengan ketentuan tambahan untuk barang mewah 

OBJEK PPn DAN OBJEK PPnBM

Objek PPn (Pajak Pertambahan Nilai)

Objek PPn dapat diartikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semua barang dan jasa merupakan objek PPn, namun ada beberapa pertimbangan, baik soal ekonomi maupun sosial, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPn, sehingga tidak termasuk dalam objek pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun