Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

19 Mei 2024   12:21 Diperbarui: 19 Mei 2024   12:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TUGAS 1

Judul : Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak

Nama : Helmita Iswanda

Nim    : 121221008

Mata Kuliah : Akuntansi Perpajakan

UNIVERSITAS DIAN NUSANTARA

Utang pajak merupakan salah satu jenis utang yang harus dibayarkan oleh individu atau perusahaan kepada pemerintah sebagai kewajiban fiskal. Utang tersebut timbul akibat kewajiban membayar pajak yang belum atau tidak terlunasi sesuai dengan ketetentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ketentuan pajak sering dijumpai istilah pajak yang terutang dan utang pajak. Kedua istilah tersebut banyak dimuat dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Istilah utang pajak juga ditemui dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Berdasarkan UU PPSP, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun