Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

19 Mei 2024   12:21 Diperbarui: 19 Mei 2024   12:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses Upaya Hukum Wajib Pajak

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:

Proses keberatan (hak wajib pajak)

www.kabarpajak.com
www.kabarpajak.com

Proses permohonn banding (hak wajib pajak)

www.kabarpajak.com
www.kabarpajak.com

Proses permohonan gugatan (hak wajib pajak)

www.kabarpajak.com
www.kabarpajak.com

Upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak;

1. Upaya hukum di Direktorat Jenderal Pajak

a. Pembetulan

Pasal 1 angka 33 Undang-undang KUP mendefinisikan surat keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, surat keputusan penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau surat keputusan pemberian imbalan bunga.

b. Keberatan

Keberatan merupakan upaya hukum dalam ranah hukum administrasi. keberatan sering disebut dengan kuasi peradilan karena sebenarnya keberatan adalah upaya hukum atau proses peradilan tetapi dilaksanakan masih di dalam DJP yang merupakan ranah eksekutif bukan yudikatif. Jika dalam pembetulan karena adanya kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi maka dalam keberatan memang ada sengketa antara wajib pajak dengan fiskus terhadap materi ketetapan pajak.

c. Upaya hukum dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP

Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP mengatur bahwa Dirjen Pajak karena  jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat:

1. mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya

2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

3. mengurangkan atau membatalkan STP sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 yang tidak benar

4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa;

  • penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
  • pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak

d. Upaya hukum Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP berdasarkan permohonan wajib pajak

Dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak meliputi:

1. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-undang KUP.

2. sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-undang KUP.

3. sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain STP sebagaimana dimaksud pada huruf b.

4. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku juga untuk denda administrasi pajak bumi dan bangunan.  

e. Pencabutan permohonan pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP oleh Wajib Pajak

Wajib pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permohonan yang telah disampaikan kepada Dirjen Pajak sebelum diterbitkan SK terkait permohonan wajib pajak. Pencabutan terhadap surat permohonan harus memenuhi persyaratn sebagai berikut;

  • pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan
  • pencabutan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib pajak terdaftar
  • surat pencabutan harus ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat pencabutan di tanda  tangani bukan oleh wajib pajak, suat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) Undang-undang KUP.

Wajib pajak yang melakukan pencabutan terhadap surat permohonan, wajib pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.

f. Upaya hukum Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP secara jabatan Dirjen Pajak karena jabatan dapat;

1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya

2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

3. mengurangkan atau membatalkan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang KUP yang tidak benar

4. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa;

  • penyampaian SPT hasil pemeriksaan atau SPT hasil verifikasi
  • pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun