TUGAS 1
Judul : Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak
Nama : Helmita Iswanda
Nim   : 121221008
Mata Kuliah : Akuntansi Perpajakan
UNIVERSITAS DIAN NUSANTARA
Utang pajak merupakan salah satu jenis utang yang harus dibayarkan oleh individu atau perusahaan kepada pemerintah sebagai kewajiban fiskal. Utang tersebut timbul akibat kewajiban membayar pajak yang belum atau tidak terlunasi sesuai dengan ketetentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan pajak sering dijumpai istilah pajak yang terutang dan utang pajak. Kedua istilah tersebut banyak dimuat dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Istilah utang pajak juga ditemui dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Berdasarkan UU PPSP, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan.