Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

19 Mei 2024   12:21 Diperbarui: 19 Mei 2024   12:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TUGAS 1

Judul : Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak

Nama : Helmita Iswanda

Nim    : 121221008

Mata Kuliah : Akuntansi Perpajakan

UNIVERSITAS DIAN NUSANTARA

Utang pajak merupakan salah satu jenis utang yang harus dibayarkan oleh individu atau perusahaan kepada pemerintah sebagai kewajiban fiskal. Utang tersebut timbul akibat kewajiban membayar pajak yang belum atau tidak terlunasi sesuai dengan ketetentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ketentuan pajak sering dijumpai istilah pajak yang terutang dan utang pajak. Kedua istilah tersebut banyak dimuat dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Istilah utang pajak juga ditemui dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Berdasarkan UU PPSP, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan.

Dalam PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bisa diartikan juga bahwa wajib pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu. Utang pajak terjadi karena adanya peraturan, pemerintah bisa memaksa pembayaran utang kepada wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 yang membahas tentang penagihan pajak dan surat paksa, Utang pajak adalah pajak yang sifatnya harus dibayar termasuk dalamnya sanksi administrasi yang berupa denda, bunga ataupun peningkatan yang tertulis dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sifat Utang Pajak

Berdasarkan sifatnya, utang tersebut dibagi menjadi beberapa hal;

  • Utang ini memiliki sifat paksaan, yang bisa dilakukan melalui surat paksa sampai dengan pemberitahuan melakukan penyitaan.
  • Wajib pajak yang terutang bisa menunjuk orang lain untuk bisa melunasi utangnya.
  • Utang bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu  tanggal jatuh tempo.
  • Bisa dilakukan tindakan penyanderaan dan juga pencegahan untuk keluar dari zona Indonesia dalam kurun waktu enam bulan atau bisa lebih lama lagi.

Pemicu Timbulnya Utang Pajak 

Pada dasarnya, utang pajak bisa terjadi karena 2 faktor, yakni:

1. Kondisi Material

Utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Sebab-sebab yang membuat seseorang memiliki utang pajak di antaranya;

  • Perbuatan, yaitu mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian keluar negeri.
  • Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor.
  • Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian 

2. Kondisi Formil

Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pegawai pajak yang membantu wajib pajak/subjek pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya). Hal ini terjadi jika pemungutan pajak  dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak dimana jumlah pajak yang harus dibayar dan dihitung oleh fiskus. Kemudian fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayarkan kepada wajib pajak.

Contoh dari kondisi formil yang mampu memicu utang adalah kasus pelunasan pajak bumi dan bangunan atau PBB, kantor pelayanan pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi nominal pajak terutang dari setiap tahunnya.


Keuntungan dan kekurangan Utang Pajak:

Keuntungan

  • Menghindari denda dan sanksi hukum. Ketika seseorang atau perusahaan tidak melunasi utang pajak dalam waktu yang ditentukan, biasanya akan dikenakan denda dan sanksi hukum. Dengan melunasi utang pajak tepat waktu, maka dapat menghindari denda dan sanksi tersebut.
  • Memperoleh keringanan pajak. Keringanan tersebut dapat berupa potongan jumlah utang atau pengurangan jumlah bunga yang harus dibayarkan.
  • Meningkatkan kredibilitas keuangan. Dengan melunasi utang tepat waktu, maka dapat meningkatkan kredibilitas keuangan. Kredibilitas yang baik akan berdampak positif pada kepercayaan pihak lain, seperti mitra bisnis lembaga keuangan, terhadap kemampuan dalam mengelola keuangan.

Kekurangan

  • Beban keuangan. Utang pajak dapat menjadi beban keuangan yang berat, terutama jika jumlahnya besar. Jika tidak dilunasi dengan baik, utang pajak dapat mempengaruhi likuiditas dan kemampuan perusahaan dalam melakukan investasi atau pengembangan bisnis.
  • Waktu pengembalian yang terbatas. Seringkali pemerintah memberikan batas waktu tertentu untuk melunasi utang pajak. jika tidak mampu melunasi utang dalam batas waktu yang ditentukan, mungkin akan menghadapi konsekuensi hukum atau beban finansial yang lebih besar.
  • Pengikisan kekayaan pribadi atau perusahaan. Melunasi utang pajak kadang-kadang membutuhkan pengorbanan kekayaan pribadi atau perusahaan yang ada. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap keberlanjutan operasional bisnis atau kestabilan keuangan secara umum.


Dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia, seorang wajib pajak tidak jarang menunggak pajak atau bahkan tidak melunasi hutang pajaknya kepada negara. Sebagaimana layaknya hutang pada umumnya, hutang pajak juga memiliki proses penagihan yang dilakukan oleh otoritas pajak. Tujuan dari penagihan pajak ini tentu adalah untuk menagih hutang pajak dari wajib pajak.

Dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa(PPSP). Penagihan pajak adalah serangkaian  tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang disita.

Dalam pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP), dasar penagihan pajak adalah surat tagihan pajak(STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan, SK pembetulan, SK Keberatan, Putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh seorang wajib pajak bertambah. Jika , DJP menerbitkan produk-produk di atas, artinya proses penagihan pajak dimulai.

Dari dasar penagihan pajak tersebut, proses penagihan pajak dibagi menjadi tiga jenis, yakni penagihan pasif/persuasif, penagihan aktif, dan penagihan seketika dan sekaligus yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 189 tahun 2020.  Penagihan pasif dimulai saat diterbitkannya dasar penagihan pajak hingga jatuh tempo dasar penagihan pajak tersebut, misalnya 1 bulan dari saat terbit untuk SKPKB.

Kemudian apabila wajib pajak/penanggung  pajak masih belum melunasi hutang pajaknya, penagihan aktif dimulai dengan mengirimkan surat teguran paling cepat 7 hari setelah jatuh tempo tersebut. Berjangka waktu paling cepat 21 hari kemudian, jurusita pajak KPP tempat wajib pajak terdaftar akan mendatangi wajib pajak untuk mengirimkan surat paksa yang memiliki hak eksekutorial. dengan adanya surat paksa, berarti telah timbul biaya penagihan pajak, dan semakin lama anda menunggak pajak maka akan semakin berat konsekuensi yang diterima.

Serangkaian tindakan penagihan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah lewat jatuh tempo pelunasan. Sesuai dengan PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi yang berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, serangkaian tindakan penagihan pajak itu terdiri atas;

  • Menerbitkan surat  teguran 
  • Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
  • Penerbitan dan pemberitahuan surat paksa
  • Pelaksanaan penyitaan
  • Penjualan barang sitaan
  • Pengusulan pencegahan
  • Pelaksanaan penyanderaan

Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang penggunaan, penjualan, atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).

Ketentuan waktu tindakan penagihan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah;

  • setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.
  • setelah lewat 21 hai sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan.
  • apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
  • jika lewat 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
  • Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.
  • setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, atau memindahbukukan barang sitaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan dan pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.

Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika;

  • Objek sita tidak dapat ditemukan
  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun.
  • berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
  • terdapat tanda-tanda kepailitan atau tanda-tanda kepailitan atau dalam keadaan pailit.

Proses Upaya Hukum Wajib Pajak

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:

Proses keberatan (hak wajib pajak)

www.kabarpajak.com
www.kabarpajak.com

Proses permohonn banding (hak wajib pajak)

www.kabarpajak.com
www.kabarpajak.com

Proses permohonan gugatan (hak wajib pajak)

www.kabarpajak.com
www.kabarpajak.com

Upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak;

1. Upaya hukum di Direktorat Jenderal Pajak

a. Pembetulan

Pasal 1 angka 33 Undang-undang KUP mendefinisikan surat keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, surat keputusan penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau surat keputusan pemberian imbalan bunga.

b. Keberatan

Keberatan merupakan upaya hukum dalam ranah hukum administrasi. keberatan sering disebut dengan kuasi peradilan karena sebenarnya keberatan adalah upaya hukum atau proses peradilan tetapi dilaksanakan masih di dalam DJP yang merupakan ranah eksekutif bukan yudikatif. Jika dalam pembetulan karena adanya kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi maka dalam keberatan memang ada sengketa antara wajib pajak dengan fiskus terhadap materi ketetapan pajak.

c. Upaya hukum dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP

Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP mengatur bahwa Dirjen Pajak karena  jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat:

1. mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya

2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

3. mengurangkan atau membatalkan STP sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 yang tidak benar

4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa;

  • penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
  • pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak

d. Upaya hukum Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP berdasarkan permohonan wajib pajak

Dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak meliputi:

1. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-undang KUP.

2. sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-undang KUP.

3. sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain STP sebagaimana dimaksud pada huruf b.

4. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku juga untuk denda administrasi pajak bumi dan bangunan.  

e. Pencabutan permohonan pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP oleh Wajib Pajak

Wajib pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permohonan yang telah disampaikan kepada Dirjen Pajak sebelum diterbitkan SK terkait permohonan wajib pajak. Pencabutan terhadap surat permohonan harus memenuhi persyaratn sebagai berikut;

  • pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan
  • pencabutan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib pajak terdaftar
  • surat pencabutan harus ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat pencabutan di tanda  tangani bukan oleh wajib pajak, suat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) Undang-undang KUP.

Wajib pajak yang melakukan pencabutan terhadap surat permohonan, wajib pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.

f. Upaya hukum Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP secara jabatan Dirjen Pajak karena jabatan dapat;

1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya

2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

3. mengurangkan atau membatalkan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang KUP yang tidak benar

4. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa;

  • penyampaian SPT hasil pemeriksaan atau SPT hasil verifikasi
  • pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak

 

2. Upaya Hukum di Direktorat Jenderal Pajak

a. Banding

Pasal 27 ayat (1) Undnag-undang KUP mengatur bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas SK Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). Jika wajib pajak masih belum merasa puas dengan SK Keberatan maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak.

b. Gugatan

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

c. Peninjauan Kembali

Putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun demikian pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Prosedur dan tata cara Penagihan Pajak

Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, atas Utang Pajak tersebut wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. Dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan pajak.

Pejabat yang ditujuk untuk penagihan

Pejabat yang ditunjuk dan berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak.

  • Kepala kantor wilayah
  • Kepala kantor pelayanan pajak

Tugas Juru Sita

  • melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
  • memberitahukan surat paksa
  • melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan
  • melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan

Tindakan Penagihan, meliputi;

  • menerbitkan surat teguran
  • menerbitkan dan memberitahukan surat paksa
  • melaksanakan penyitaan
  • melakukan pengumuman lelang dan lelang, untuk barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang
  • menggunakan, menjual, dan memindahbukukan barang sitaan, untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang
  • mengusulkan pencegahan
  • melaksanakan penyanderaan
  • menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus

Tahapan Proses Penagihan Utang Pajak

1. Pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal wajib pajak tidak melunasi Utang Pajak.

2. Apabila setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak.

3. Apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

4. Dalam hal penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan Entitas lain, Pejabat melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu

5. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

6. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

7. apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan memindahbukukan barang sitaan.

8. Dalam hal telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan dan pemindahbukuanbarang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang pejabat dapat mengusulkan pencegahan.

9. Pengusulan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan dalam hal;

  • objek sita tidak dapat ditemukan
  • Utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan
  • berdasarkan data dan informasi terapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
  • terdapat tanda-tanda kepailitan atau dalam keadaan pailit

10. Dalam hal terhadap penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya masa pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan pencegahan.

11. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan, dalam hal;

  • Utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
  • terdapat tanda-tanda kepailitan atau dalam keadaan pailit.

Penghapusan Utang Pajak

www.online-pajak.com
www.online-pajak.com

1. Pembayaran

Cara pertama menghapus utang pajak adalah dengan membayarnya pada negara. Pembayarannya secara lunas dalam bentuk sejumlah uang oleh wajib pajak ke kas negara. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayarnya sendiri atau menguasakannya pada pihak lain selama pihak tersebut bertindak atas nama wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Selain itu, pembayaran ini perlu menggunakan mata uang yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini adalah Rupiah.


2. Kompensasi

Kompensasi dapat dilakukan jika wajib pajak memiliki kelebihan dalam membayar pajak sehingga dapat digunakan untuk membayar utang pajak. Kelebihan bayar pajak sendiri dapat terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan Undang-undang pajak, kekeliruan pembayaran, adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya. Karena itu, kelebihan pajak ini dapat dikreditkan.


Wajib pajak dapat menghapus utang pajak menggunakan cara ini dengan syarat ia wajib mengajukan sendiri kepada pejabat pajak. Selain itu, wajib pajak tidak bisa mengkompensasikan utang pajak dengan utang biasa karena berbeda konteks.

Kompensasi dapat berupa;

kompensasi kerugian, ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu;

  • kompensasi kerugian yang mendatar (horizontal compensative)
  • Kompensasi yang tegak (vertical compensative)
  • Kompensasi kerugian perang.

Kompensasi pembayaran, ini dapat dilakukan jika salah satu pihak memiliki utang dan memiliki tagihan pada pihak lain.  

Jika ingin menggunakan cara kompensasi, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

  • Bahwa pada saat yang sama, kedua subjek saling mempunyai tagihan 
  • Hal yang dikompensasikan hanyalah dua utang berupa uang dan barang yang sama macamnya
  • Kompensasi berlaku karena hukum, bahkan jika pihak yang berhutang tidak mengetahuinya dan saling menghilangkan utang yang sama besarnya pada saat yang sama.

3. Kedaluwarsa

Kedaluwars disini adalah kedaluwarsa penagihan. Melansir dari DJP, hak untuk menagih pajak kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau taahun pajak yan bersangkutan.

Kedaluwarsa penagihan pajak dapat dicegah dengan melakukan penagihan teguran, dan pengakhiran dengan mengajukan permohonan keberatan atau penangguhan. Selain itu, ada dua macam kedaluwarsa dalam hal utang pajak, yaitu;

  • Kedaluwarsa lemah (penagihannya kedaluwarsa)
  • Kedaluwarsa kuat (utangnya kedaaluwarsa)

4. Pembebasan

Alternatif lain untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak.

Tetapi, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak.

5. Penghapusan/Peniadaan

Penghapusan utang pajak mirip dengan cara pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan wajib pajak.

Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti wajib pajak terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar. Ketika utang pajak telah dihapus, perikatan pajak akan berakhir sehingga wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak yang terutang.

Secara garis besar, ada dua ajaran atau dua teori yang mengatur timbulnya utang pajak, yaitu ajaran formil dan ajaran materil. lalu untuk menghapus utang pajak tersebut, ada 5 alternatif yang dapat Wajib Pajak lakukan, yang meliputi:

  • Pembayaran
  • Kompensasi
  • Kedaluwarsa
  • Pembebasan
  • Penghapusan/Peniadaan.    

REFERENSI

https://news.ddtc.co.id/apa-itu-pajak-yang-terutang-dan-utang-pajak-179625

https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/urgensi-memahami-proses-penagihan-pajak-di-indonesia/

https://news.ddtc.co.id/ini.sengakaian.tindakan-penagihan-pajak-dan-ketentuan-waktunya-1798995

www.kabarpajak.com/2013/06/proses-upaya-upaya-hukum-wajib-pajak.html

https://www.thinktax.id/new-regulation/prosedur-dan-tata-cara-penagihan-pajak

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/menilik-timbul-dan-hapusnya-utang-pajak-di-indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun