Acap kali pemberhentian atau pengangkatan kapolri dewasa ini pasti mempunyai dilematik atau problematik sendiri di setiap masanya, dari persyaratan yang tidak terpenuhi, rekam jejak yang diragukan oleh sebagian pihak, hingga laporan harta kekayaan yang kalau di sebutkan, mungkin bagi masayarakat awam seperti saya cukup mencengangkan melihatnya.
Pencalonan kapolri pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pencalonan pejabat pejabat negara yang lain, menjadi kapolri dan pejabat pemerintah di negeri ini pasti mempunyai syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkannya, begitu pula dalam pemberhentiannya.
Namun, kalau boleh mengambil bahasa anak muda zaman serkarang dengan istilah “kekinian”, proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang Kekinian itu selalu menjadi trending topic pembicaraan di masyarakat dengan karakter kontroversi dan problematikanya masing masing,
Baik saat pencalonan sang jendral bintang empat akan dilantik oleh presiden ataupun saat issue jabatan kapolri akan berakhir, perwira tinggi manakah yang berhak menggantikan kepala lembaga tersebut dan harus tetap menjaga nama baik “Restra Sewakottama” di negara yang tercinta ini.
Untuk mewakili pernyataan pengangkatan dan pemberhentian kapolri yang kekinian penuh dengan problema dan dilematik saya coba mengambil sample tiga kali pengangkatan kapolri kebelakang, selain angka tiga adalah angka yang baik untuk setiap percobaan, biasanya kalau ada undian berhadiah dari 3 nomor belakang pada nomor handphone peserta undian pasti sering di rahasiakan atau di beri tanda ‘X’ Silang di belakangnya. Tanya Kenapa ?? sampai saat ini juga saya belum tau jawabnya pak :D
Mungkin hanya kekhawatiran saya saja jika pengangkatan dan pemberhentian kapolri belakangan ini terdapat penuh dengan tanda tanda rahasia, apakah pengangkatan dan pemberhentian kapolri sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atau belum??
Jika dirunut dari tiga periode kebelakang, pengangkatan dan pemberhentian kapolri yg kekinian itu dimulai dari Jenderal Timur Pradopo yang dilantik, menggantikan Bambang Hendarso Danuri sebagai kapolri saat itu.
Dinamika Syarat dan ketentuan Timur Pradopo menjadi Sang Jenderal, terdapat kesengajaan yang dibuat cepat dan taktis, saat itu cukup mengagetkan banyak pihak, pasalnya mungkin bisa terjadi dalam sejarah baru di tubuh polri bahwa untuk menyabet pangkat 2 bintang bisa dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam (Baca : Sehari)
Selanjutnya pemberhentian Jendral Polisi Sutarman yang tidak wajar dan cenderung dipaksakan, dikarenakan pemberhentian Jenderal Sutarman menjadi sah ketika presiden Jokowi menandatangani ketatapan pemberhentian kapolri saat itu, dan melantik Plt Kapolri Badrodi Haiti, padahal masa jabatan kapolri jendral sutarman saat itu masih tersisa 10 bulan lagi.
Pada masa pergantian Jenderal Sutarman Pula mungkin masih hangat di benak kita bagaimana polemik di tanah air menyita tenaga, fikiran, dan emosi, dimana sang Presiden yang baru terpilih, Jokowi memberikan usulan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan untuk menggantikan Jenderal Sutarman.
Dua hari berselang usulan pencalonan tunggal Komjen Budi Gunawan di warnai dengan kabar buruk karena sang canlon Jenderal mendapat “surat cinta” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya menetapkan beliau menjadi tersangka dengan sangkaan korupsi sewaktu BG menjadi KaBiro Pembinaan Karir SDM Polri.