Populasi Muslim di dunia sangat banyak dan telah mencapai seperempat dari total populasi dunia yang diperkiran akan meningkat sebesar 30% pada tahun ini. Untuk Indonesia sendiri merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Besarnya populasi muslim menjadikan potensi zakat di Indonesia juga besar akan tetapi penghimpunannya belum maksimal sesuai dengan potensinya, namun tahun ke tahun mengalami tren peningkatan yang baik. Zakat merupakan instrumen kebijakan fiskal utama yang ada dalam Islam dimana jika zakat bisa dioptimalkan potensinya maka bisa menutup defisit APBN di Indonesia tanpa harus mengandalkan hutang. Zakat memiliki dua sisi yaitu sisi ibadah dan sisi muamalah, sisi ibadah merupakan bentuk ketaatannya atau hubungan dengan Allah sementara sisi muamalah merupakan bentuk hubungannya dengan sesama manusia, ini menjadi bukti bahwa Islam sangat memperhatikan umatnya dalam pendistribusian pendapatan, apalagi ditengah masyarakat Indonesia yang kesenjangannya masih signifikan.
 Masalah yang kerap dialami negara berkembang adalah kemiskinan termasuk di Indonesia. Ini terjadi karena tidak adanya distribusi pendapatan yang merata di kalangan masyarakat Indonesia. Jika kerap dibiarkan tanpa diatasi maka akan semakin tidak baik dan bisa memicu masalah-masalah lain salah satunya yaitu bisa meningkatkan tindakan kriminal di masyarakat. Kesenjangan sosial dan ekonomi masih terpampang nyata di Indonesia saat ini bisa diatasi dengan zakat. Zakat sebagai instrumen utama kebijakan fiskal yang telah ada sejak masa Rasulullah, sahabat, dan pada masa kekhalifahan telah mampu mengentaskan kemiskinan pada masa itu dan tentunya juga bisa digunakan pada masa sekarang karena zakat merupakan bentuk kepedulian Islam terhadap umatnya dalam hal pendistribusian kekayaan agar tidak terjadi kesenjangan.
 Seiring dengan zaman yang terus berjalan dan gaya hidup berubah sekarang kita dihadapkan pada masa yang hampir semua hal serba online karena kecanggihan teknologi semua stakeholder melakukan inovasi baik dalam hal pendidikan, bisnis, kajian agama dan masih banyak lainnya. Konsep zakat online berarti perubahan proses membayar zakat yang awalnya diserahkan secara langsung oleh muzakki kepada amil zakat sekarang sudah teralihkan ke proses online yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun asalkan tersambung dengan jaringan internet. Zakat disini juga sudah bisa diakses online sesuai zaman dengan memberikan kemudahan kepada muzakki untuk membayar zakatnya kapanpun dan dimanapun mereka berada. Semua hal yang serba online ini selain karena memang karena zaman yang terus berubah juga karena pernah adanya wabah pandemi covid-19 yang melanda seluruh dunia pada masa itu yang mana orang-orang dipaksa untuk terus dirumah agar penyebaran wabah pandemi covid-19 tidak terus meningkat karena hal ini bukan hanya industri atau swasta yang dipengaruhi tetapi juga UMKM dan pedagang-pedagang lain. Hal ini yang menjadi salah satu penyebab semua hal serba online pada saat ini karena telah terbiasa online pada masa wabah pandemi covid-19 walaupun sebelum covid-19 ada sebenarnya sudah ada sistem pembayaran zakat melalui online tapi tidak setinggi sekarang frekuensinya.
 Sudah ada berbagai platform online yang disediakan BAZNAS yang memungkin kita untuk membayar zakat kapan pun dan dimana pun kita bisa. Adapun platform online itu, yaitu: pertama melalui website BAZNAS dan muzakki corner, kedua commercial platform, ketiga innovative platform, keempat artificial intelligence platform, dan yang kelima yaitu untuk kampanye menggunakan sosial media platform.
 Zakat sendiri terdiri atas dua jenis yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan dan zakat mal yang dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul harta seorang muslim. Untuk di Indonesia sendiri terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai zakat yaitu undang-undang No. 23 tahun 2011. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan pengelolaan zakat lebih baik untuk kedepannya sehingga bisa mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan di dalam lapisan masyarakat Indonesia.
 Zakat secara online mampu mengoptimalkan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat karena kemudahan akses yang diberikan kepada muzakki untuk membayar zakatnya. Website Baznas sebagai contoh memberikan kemudahan muzakki berupa pilihan menu kalkulator untuk menghitung zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan hukum dan tatacara Islam jadi bukan hanya pilihan membayar yang disediakan akan tetapi kalkulator zakat sangat membantu masyarakat yang belum paham mengenai hukum dan tatacara pengeluaran zakat. Dengan kemudahan yang didapatkan muzakki dapat membuat makin banyak muzakki yang akan membayar zakatnya sehingga dana zakat yang terkumpul itu dapat dibagikan kepada mustahik. Mustahik yang mendapat zakat kedepannya bisa menjadi muzakki yang membayar zakat juga, sehingga dapat mengentaskan kesenjangan sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat Indonesia. Selain dari website muzakki juga dapat membayar zakatnya melalui m-banking yang ada di smartphone setiap muzakki dengan mentransfer ke rekening zakat yang disediakan oleh Baznas. Selain kemudahan yang diberikan kepada muzakki zakat berbasis online juga memberikan kemudahan kepada pengelola yang antara pengelola dan muzakki tidak perlu bertemu langsung untuk melangsungkan pembayaran zakat serta dapat memanfkas biaya administrasi pada penghimpunan dana zakat.
 Adapun yang menjadi tantangan pada zakat berbasis online adalah tidak semua lapisan masyarakat terdidik mengenai ha-hal yang berbasis online apalagi para orang tua yang bahkan ada yang tidak memiliki smartphone. Kepercayaan masyarakat juga harus dibangun dan memastikan pengelola zakat melakukan transparansi penyaluran zakat kepada mustahik. Tak lupa juga harus diperhatikan keamanan data muzakki dalam zakat online ini.
 Untuk pengoptimalkan potensi zakat tentunya ada beberapa hal yang bisa dilakukan yaitu :
 Pertama yaitu meningkatkan kesadaran muzakki, hal ini dapat dilakukan dengan digencarkannya sosialisasi kepada muzakki akan penting dan wajibnya zakat bagi umat Islam yang bukan hanya mengenai hubungan manusia dengan Allah tapi juga hubungan manusia dengan manusia lain yakni muamalah. Sosialisasi ini dapat dilakukan cara online maupun offline, cara online dapat dilakukan melalui diperbanyaknya video-video mengenai zakat yang akan lewat di beranda media sosial masyarakat, kegiatan seminar, bisa juga bekerjasama dengan influencer ternama yang ada di Indonesia. Adapun secara offline dapat dilakukan dengan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat yang dilakukan oleh badan yang mengurus zakat.
  Kedua, pengoptimalan penghimpunan dana zakat dapat dilakukan dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui transparansi yang dilakukan oleh pemerintah dan pengurus zakat sehingga masyarakat tidak menjadi ragu apakah zakatnya tepat sasaran atau tidak. Dimana sebenarnya keraguan masyarakat bukan datang tanpa sebab melainkan karena pernah adanya kasus yang menurunkan kepercayaannya terhadap pemerintah dan badan pengurus zakat.
 Ketiga, melalui proses online, data muzakki yang membayar zakat harus dijaga keamanannya. Jangan sampai data muzakki bocor dan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
 Dengan bersatunya stakeholder dari pemerintah, badan pengelola zakat, muzakki dalam hal ini orang yang membayar zakat serta mustahik orang yang menerima zakat. Pengoptimalan zakat dapat terealisasi ketika semua stakeholder bersatu, pemerintah dan badan pengelola zakat dapat mengelola dengan baik dengan adanya transparansi, muzakki yang sadar dan memercayakan zakat nya kepada badan pengurus zakat, dan mustahik yang memang benar-benar tepat sasaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H