Mohon tunggu...
Helmi
Helmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Never lost hope

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Financial Technology Syariah di Indonesia

1 Januari 2024   08:33 Diperbarui: 1 Januari 2024   08:37 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.  PT Duha Madani Syariah

5. PT Qazwa Mitra Hasanah

6. PT Piranti Alphabet Perkasa

7. PT Ethis Fintek Indonesia

Dibalik perkembangan fintech syariah yang begitu pesat tentunya ada kemudahan dan kekurangan yang diberikan. Salah satu kemudahannya yaitu dapat dilakukan kapan pun dan dimanapun sehingga dapat menghemat biaya transportasi. Adapun kekurangannya adalah mengenai sistem keamanan data.

Referensi

Prima Harlambang Setiawan Putra: Dialektik Penerapan Prinsip Syariah Pada Fintech Syariah, 2020

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol. 2, No. 2 (2022): 106-117 

Sharia knowledge centre : Fintech syariah Indonesia naik ke peringkat 3

OJK : Perusahaan Fintech Berizin,2023

Dosen pengampu : Fitriyani S.E ., M.E

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun