Perkembangan zaman yang begitu cepat dalam hal ini era digital yang begitu canggih ternyata juga mempengaruhi masalah keuangan yakni hadirnya fintech (financial technology), yang secara bahasa financial technology berasal dari bahasa Inggris yaitu financial yang artinya keuangan dan technology yang berarti teknologi. Jadi financial technologi adalah suatu teknologi yang dihadirkan untuk menangani masalah keuangan guna memudahkan pekerjaan manusia.
Di lain sisi yang seiring dengan perkembangan teknologi, keuangan syariah juga berkembang apalagi di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Karena teknologi dan keuangan yang syariah yang sama-sama berkembang muncullah financial technologi shariah yaitu teknologi yang memudahkan keuangan yang berbasis syariah dalam hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Â
Adapun fatwa MUI yang mengatur mengenai fintech adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Diantara prinsip yg harus di perhatikan adalah terhindar dari riba, gharar (akad yang tidak jelas), maysir (tidak jelas tujuan dan berupa spekulasi), dharar (bahaya), zhulm (kerugian salah satu pihak), dan haram.
Dilansir dari Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol. 2, No. 2 (2022): 106-117, Adapun akad-akad yang digunakan dalam finansial technology syariah. Setidaknya ada enam jenis akad yang diperbolehkan dalam fintech syariah, yaitu; Al-ba'I (jual beli); Ijarah (pemindahan hak guna barang/jasa); Mudharabah (kerjasama usaha dan pemilik modal); Musyarakah (kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu); Wakalah bil ujrah (pelimpahan kuasa); dan Qardh (akad pinjaman).
Bagaimana perkembangan financial technology syariah di Indonesia?
Berbicara mengenai perkembnagan financial technology syariah di Indonesia tentunya Indonesia sangat berpotensi untuk berkembang lebih lagi karena jumlah penduduknya yang mayoritas Islam. Dilansir dari sharia knowledge centre bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga Global Islamic Fintech Report 2022 dari 64 negara lainnya setelah mendapatkan peringkat keempat pada tahun sebelumnya. Indonesia dinilai memiliki perkembangaIn fintech yang sangat cepat, khususnya dengan diterbitkannya regulasi Fintech Peer-to-Peer (P2P) pertama oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016. Hingga saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 300 fintech berlisensi. Indonesia sendiri memiliki 4 asosiasi fintech yang berperan sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO), yaitu Asosiasi P2P (AFPI), Asosiasi Crowdfunding Sekuritas (ALUDI), Keuangan Digital Asosiasi Inovasi (AFTECH), serta asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech syariah (AFSI). Menurut lansekap dan database pada laporan, fintech syariah di Indonesia memiliki pertumbuhan pembiayaan lebih dari 130 persen dari tahun 2020 hingga 2021.
Adapun perusahaan financial technology lending syariah per 9 Oktober 2023 ada 7 yaituÂ
1. PT Ammana Fintek Syariah
2. PT Alami Fintek Sharia
3. PT Dana Syariah Indonesia
4. Â PT Duha Madani Syariah
5. PT Qazwa Mitra Hasanah
6. PT Piranti Alphabet Perkasa
7. PT Ethis Fintek Indonesia
Dibalik perkembangan fintech syariah yang begitu pesat tentunya ada kemudahan dan kekurangan yang diberikan. Salah satu kemudahannya yaitu dapat dilakukan kapan pun dan dimanapun sehingga dapat menghemat biaya transportasi. Adapun kekurangannya adalah mengenai sistem keamanan data.
Referensi
Prima Harlambang Setiawan Putra: Dialektik Penerapan Prinsip Syariah Pada Fintech Syariah, 2020
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol. 2, No. 2 (2022): 106-117Â
Sharia knowledge centre : Fintech syariah Indonesia naik ke peringkat 3
OJK : Perusahaan Fintech Berizin,2023
Dosen pengampu : Fitriyani S.E ., M.E
IAIN Bone
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H