Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 Diskursus Semiotika de Saussure untuk Memahami Special Purpose Vehicle

1 Desember 2023   14:36 Diperbarui: 1 Desember 2023   15:54 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 8 menegaskan bahwa tata cara pemberian pengampunan pajak, kewajiban investasi, pelaporan, upaya hukum, serta manajemen data dan informasi mengacu pada PMK No. 118/PMK.03/2016

Pasal 9 menegaskan bahwa PMK ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dengan memahami setiap pasal dan ketentuan dalam PMK No. 127/PMK.010/2016, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan untuk memanfaatkan pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Selain itu, pemahaman mendalam terhadap definisi dan tata cara perhitungan uang tebusan, serta kewajiban pengalihan hak atas harta melalui SPV, menjadi kunci utama dalam menjalankan proses pengampunan pajak ini.

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No. 127/PMK.010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun