Pasal 8 menegaskan bahwa tata cara pemberian pengampunan pajak, kewajiban investasi, pelaporan, upaya hukum, serta manajemen data dan informasi mengacu pada PMK No. 118/PMK.03/2016
Pasal 9 menegaskan bahwa PMK ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan memahami setiap pasal dan ketentuan dalam PMK No. 127/PMK.010/2016, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan untuk memanfaatkan pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Selain itu, pemahaman mendalam terhadap definisi dan tata cara perhitungan uang tebusan, serta kewajiban pengalihan hak atas harta melalui SPV, menjadi kunci utama dalam menjalankan proses pengampunan pajak ini.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No. 127/PMK.010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI