Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 Diskursus Semiotika de Saussure untuk Memahami Special Purpose Vehicle

1 Desember 2023   14:36 Diperbarui: 1 Desember 2023   15:54 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya, Pasal 3 memerinci tata cara pengungkapan harta, utang, dan nilai harta bersih yang wajib pajak miliki melalui SPV. Proses ini mencakup pengungkapan kepemilikan harta dan utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Jika wajib pajak memberikan pinjaman kepada SPV yang didirikannya, nilai utang dan harta dicatat wajib pajak dan SPV ditiadakan.

Pasal 3 mengatur tata cara pengungkapan harta, utang, dan nilai harta bersih yang dimiliki wajib pajak secara tidak langsung melalui SPV. Perhitungan nilai harta bersih dilakukan dengan memperhitungkan kepemilikan saham pada SPV, dan jika ada pinjaman kepada SPV, nilai utang dapat dikurangkan dari nilai harta bersih.

Pasal 4 menetapkan tarif uang tebusan atas harta yang dimiliki oleh wajib pajak melalui SPV. Tarif ini bergantung pada sejumlah faktor, termasuk apakah harta tersebut dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Besarnya uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan uang tebusan.

Pasal 4 menetapkan tarif uang tebusan atas harta yang dimiliki wajib pajak melalui SPV, dengan memperhatikan apakah harta tersebut dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan dalam negeri. Besarnya uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan uang tebusan

Pasal 5 menegaskan kewajiban wajib pajak untuk membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas SPV setelah pengungkapan harta. Pengalihan hak atas tanah, bangunan, atau saham dari nama SPV menjadi nama wajib pajak atau badan hukum di Indonesia dapat membebaskan dari pajak penghasilan, tergantung pada waktu tandatangan perjanjian pengalihan hak tersebut.

Pasal 5 mengatur kewajiban wajib pajak untuk membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas SPV setelah pengungkapan harta. Pengalihan hak atas tanah, bangunan, atau saham dari nama SPV menjadi nama wajib pajak atau badan hukum di Indonesia dapat membebaskan dari pajak penghasilan, asalkan dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2017

Pasal 6 memberikan pengecualian pajak penghasilan atas pengalihan hak tertentu yang dilakukan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2017. Namun, jika perjanjian pengalihan hak ditandatangani setelah tanggal tersebut, pajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6 memberikan pengecualian pajak penghasilan atas pengalihan hak tertentu yang dilakukan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2017, namun, apabila setelah tanggal tersebut, p

ddtc.go.id
ddtc.go.id
ajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7 merujuk pada ketentuan PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV yang tidak memenuhi ketentuan tertentu.

Pasal 7 merujuk pada ketentuan PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV yang tidak memenuhi ketentuan tertentu

Pasal 8 menetapkan tata cara pemberian pengampunan pajak, kewajiban investasi atas harta yang diungkapkan, pelaporan, upaya hukum, serta manajemen data dan informasi, mengacu pada PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun