Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 Diskursus Semiotika de Saussure untuk Memahami Special Purpose Vehicle

1 Desember 2023   14:36 Diperbarui: 1 Desember 2023   15:54 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Latar Belakang

Maraknya tindakan penyelewengan kekayaan perseroan yang bertujuan menghindari atau menyembunyikan kewajiban pajak, serta pengungkapan kasus Panama Papers, Paradise Papers, dan Pandora Papers, mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah proaktif guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. Upaya ini diwujudkan melalui implementasi program Pengampunan Pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU No. 11/2016). Adapun, rinciannya kemudian dijelaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak, yang merujuk pada UU No. 11/2016 dan memberikan fokus pada wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle (SPV).

Pada tahap selanjutnya, perkembangan regulasi terkait mengalami peningkatan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (UU No. 1/2017). Langkah ini diambil dengan tujuan untuk memperkuat kepentingan perpajakan dan membatasi peluang mobilitas perusahaan cangkang di Indonesia.

Untuk memahami secara menyeluruh dampak dan implikasi dari upaya pemerintah ini, kita perlu merinci setiap langkah dan subtansi yang terkandung dalam regulasi tersebut. Dengan demikian, analisis mendalam akan mengungkapkan bagaimana pengampunan pajak dirancang untuk menanggapi tantangan nyata yang dihadapi oleh sistem perpajakan Indonesia dan untuk mencegah penyelewengan pajak yang merugikan negara.

UU No. 11/2016 menciptakan landasan hukum bagi program Pengampunan Pajak, yang diakui sebagai langkah penting untuk mengatasi situasi di mana perusahaan atau individu menggunakan berbagai cara untuk mengelakkan atau mengurangi kewajiban pajak mereka. Dalam konteks ini, perusahaan sering kali membentuk SPV sebagai kendaraan khusus untuk memiliki atau mengelola kekayaan mereka, menciptakan lapisan perlindungan dan kompleksitas yang dapat digunakan untuk menyembunyikan aset dari otoritas pajak.

Permenkeu No. 127/2016 kemudian memberikan kerangka kerja yang lebih rinci dan terfokus, khususnya untuk wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV. Definisi harta, utang, dan uang tebusan diperinci, sementara tata cara pengungkapan harta dan perhitungan uang tebusan dijelaskan dengan lebih terperinci. Pasal-pasal ini dirancang untuk memberikan panduan yang jelas dan terinci bagi wajib pajak yang berniat memanfaatkan pengampunan pajak.

UU No. 1/2017 kemudian memberikan tambahan dukungan untuk upaya perpajakan dengan menetapkan akses informasi keuangan yang lebih luas dan mendalam. Dengan memiliki akses lebih besar terhadap informasi keuangan, otoritas pajak dapat lebih efektif dalam mengawasi aktivitas perusahaan dan individu, terutama yang terkait dengan kepemilikan harta melalui SPV. Penetapan UU No. 1/2017 dapat dilihat sebagai respons pemerintah terhadap perkembangan global, di mana kebutuhan untuk meningkatkan transparansi keuangan dan mencegah penggelapan pajak semakin mendesak.

Sebagai langkah preventif, implementasi regulasi ini juga bertujuan untuk mengatasi fenomena perusahaan cangkang atau "shell companies" yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan penghindaran pajak. Dengan membatasi peluang mobilitas perusahaan semacam itu, pemerintah berupaya mempertahankan sumber daya dan pendapatan pajak di dalam negeri.

Selanjutnya, kita dapat merinci langkah-langkah praktis yang harus diambil oleh wajib pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak ini. Proses pengungkapan harta, perhitungan uang tebusan, dan langkah-langkah pengalihan hak atas SPV memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, sejumlah panduan praktis dapat disusun untuk membantu wajib pajak dalam menjalankan langkah-langkah ini dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penting untuk memahami konsep dan tujuan dari setiap langkah dalam rangkaian regulasi ini, karena hal ini akan membantu wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun strategi yang efektif. Selain itu, melihat dampak jangka panjang dari program Pengampunan Pajak dan peraturan pendukungnya juga menjadi esensial dalam mengevaluasi keberhasilan dan relevansinya terhadap perubahan dinamika perpajakan nasional dan internasional.

Sementara upaya pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, kita juga perlu mempertimbangkan perspektif wajib pajak dan perusahaan. Bagaimana dampaknya terhadap mereka yang berencana untuk mengikuti program pengampunan pajak ini? Apakah langkah-langkah ini cukup untuk mendorong kepatuhan ataukah diperlukan pendekatan tambahan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun