Pengertian Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap:
Sebelum kita masuk ke mekanisme perpajakan, mari kita definisikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pekerjaan tetap (permanent establishment) dan tidak tetap.
Pekerjaan Tetap (Permanent Establishment):
Pekerjaan tetap adalah konsep yang digunakan untuk menentukan apakah suatu perusahaan atau individu dianggap memiliki kehadiran yang tetap di suatu negara. Hal ini biasanya terkait dengan adanya kantor cabang, pabrik, atau proyek konstruksi di negara tersebut.
Contoh:
Kantor cabang suatu perusahaan di luar negeri.
Pabrik atau fasilitas produksi yang dimiliki oleh perusahaan asing di suatu negara.
Proyek konstruksi atau instalasi yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu di suatu negara.
Pekerjaan Tidak Tetap (Non-Permanent Establishment):
Pekerjaan tidak tetap merujuk pada situasi di mana perusahaan atau individu tidak memiliki kehadiran yang tetap di suatu negara. Ini dapat mencakup aktivitas bisnis sementara atau pekerjaan proyek yang tidak memenuhi kriteria pekerjaan tetap.
Contoh:
Penjualan barang atau jasa melalui agen atau perantara.
Kegiatan pemasaran atau promosi sementara.