Tax Ratio=( PDB / Total Penerimaan Pajak)×100
Dengan kata lain, tax ratio mengukur sejauh mana pemerintah dapat mengumpulkan dana dari sektor pajak sebagai bagian dari aktivitas ekonomi keseluruhan.
Tax ratio dapat memberikan indikasi tentang tingkat ketergantungan suatu negara terhadap pajak sebagai sumber pendapatan utama. Tingkat rendahnya tax ratio dapat menunjukkan bahwa pemerintah mengandalkan sumber pendapatan lain, seperti penerimaan dari sumber daya alam atau bantuan luar negeri, untuk membiayai belanja publik. Sebaliknya, tingkat tinggi dari tax ratio mungkin mencerminkan tingginya ketergantungan pemerintah pada pajak untuk memenuhi kebutuhan fiskalnya.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tax ratio suatu negara:
Struktur Pajak:
Komposisi dan struktur pajak suatu negara memainkan peran penting dalam menentukan tax ratio. Beberapa pajak, seperti pajak penghasilan perusahaan dan pajak pertambahan nilai (PPN), memiliki dampak yang lebih signifikan terhadap tax ratio daripada pajak lainnya
Ketidaksetaraan dalam Penerimaan Pajak:
Jika penerimaan pajak lebih terpusat pada sektor atau kelompok tertentu dalam masyarakat, ini dapat mempengaruhi tax ratio. Ketidaksetaraan ini dapat disebabkan oleh aturan perpajakan yang tidak merata atau ketidaksetaraan ekonomi yang mendasar.
Pertumbuhan Ekonomi:
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan PDB, sehingga meningkatkan tax ratio jika total penerimaan pajak tetap tinggi. Sebaliknya, resesi atau pertumbuhan ekonomi yang lambat dapat mengurangi tax ratio.
Efisiensi dalam Pengumpulan Pajak: