UU No.7 Tahun 2017 Pasal 299
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat Negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
JELAS, JADI YANG SAYA SAMPAIKAN KETENTUAN MENGENAI UNDANG-UNDANG PEMILU JANGAN DITARIK KEMANA-MANA, YA
KEMUDIAN JUGA PASAL 281 JUGA JELAS
UU No.7 Tahun 2017 Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: