1. Definisi dan Tujuan CFC dalam Konteks Penghindaran Pajak
Controlled Foreign Corporation (CFC) merujuk pada perusahaan yang didirikan oleh Wajib Pajak dalam negeri di negara-negara dengan tarif pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven countries). Perusahaan-perusahaan ini sering kali digunakan untuk menunda pengakuan penghasilan dan mengalihkan beban pajak. Dalam praktiknya:
- Pendapatan CFC tidak langsung dibagikan kepada pemegang saham sehingga pajak atas penghasilan tersebut dapat dihindari sementara.
- CFC dimanfaatkan untuk menyimpan laba secara offshore, sehingga tidak dikenakan pajak di negara asal (Indonesia).
PMK No. 93/PMK.03/2019 bertujuan untuk menutup celah tersebut dengan mengatur bahwa laba perusahaan CFC, meskipun belum dibagikan, tetap diakui sebagai penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri.
2. Prinsip Pengendalian CFC dalam Peraturan
Dalam peraturan ini, perusahaan luar negeri dianggap sebagai CFC jika pemegang sahamnya adalah:
- Wajib Pajak dalam negeri, dengan kepemilikan langsung maupun tidak langsung minimal 50% saham perusahaan luar negeri tersebut.
- Dapat berupa perusahaan atau individu yang mengendalikan operasional atau laba perusahaan tersebut.
3. Ketentuan Pengakuan Penghasilan CFC
PMK No. 93/PMK.03/2019 mewajibkan pengakuan penghasilan dari CFC meskipun laba belum dibagikan kepada pemegang saham di Indonesia. Aturan ini berlaku dengan mekanisme:
- Deemed Dividend Rule: Menganggap laba yang belum dibagikan (retained earnings) sebagai dividen yang wajib dilaporkan dan dikenai pajak.
- WP diwajibkan untuk melaporkan penghasilan dari CFC di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
4. Efek terhadap Praktik Tax Avoidance
Peraturan ini secara signifikan membatasi strategi penghindaran pajak. Dengan mekanisme deemed dividend, laba yang diakumulasikan oleh CFC tidak lagi dapat ditunda pengakuannya sebagai objek pajak. Hal ini:
- Mengurangi daya tarik tax haven countries bagi WP Indonesia.
- Memastikan penerimaan pajak bagi negara dari laba CFC yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.
5. Tantangan dalam Implementasi
Beberapa tantangan yang mungkin timbul dari penerapan PMK No. 93/PMK.03/2019 meliputi:
- Kompleksitas administrasi: WP harus melacak dan melaporkan laba dari entitas luar negeri yang sering kali memerlukan informasi yang tidak sepenuhnya tersedia.
- Resistensi dari Wajib Pajak: WP yang terbiasa dengan mekanisme tax haven mungkin mencari cara lain untuk menghindari peraturan ini.
- Kerjasama internasional: Untuk menerapkan aturan ini dengan efektif, Indonesia perlu memperkuat perjanjian perpajakan internasional (tax treaties) dan pertukaran informasi dengan negara lain.