b. Capital Gain dari Properti
- PPh Final atas Penjualan Tanah dan Bangunan:
Untuk penjualan tanah atau bangunan, keuntungan yang diperoleh dikenakan PPh Final sebesar 2,5% dari nilai jual atau nilai pasar properti yang dijual.- Contoh:
Jika seseorang menjual tanah dengan harga Rp 500.000.000, maka pajak final yang dikenakan adalah 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000. - Pajak ini berlaku tanpa mempertimbangkan biaya perolehan atau biaya lain yang terkait dengan penjualan.
- Contoh:
c. Capital Gain dari Investasi Lain
Capital Gain dari Obligasi atau Instrumen Keuangan Lainnya:
Untuk capital gain yang diperoleh dari penjualan obligasi, instrumen derivatif, atau produk investasi lainnya, pajaknya bisa bervariasi. Biasanya, capital gain ini dikenakan PPh Final dengan tarif yang berbeda, tergantung pada jenis instrumen keuangan tersebut.- Jika capital gain berasal dari obligasi yang diperdagangkan di pasar sekunder, biasanya dikenakan pajak final yang lebih tinggi daripada saham (misalnya 15%).
Pemotongan pajak atas dividen, bunga, dan capital gain dilakukan melalui mekanisme pajak final, yang berarti pajak langsung dipotong oleh pihak yang membayar (perusahaan, bank, atau pihak yang membeli aset) dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan untuk sebagian besar kasus. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi sesuai dengan jenis penghasilan dan peraturan perpajakan yang berlaku, baik untuk individu maupun badan.
Sumber
 https://ortax.org/pajak-atas-dividen
https://pina.id/artikel/detail/pajak-dividen-tarif-contoh-perhitungan-dan-ketentuannya-vu1daw2frfl
https://www.topbusiness.id/49040/pajak-dividen-dan-investasi-saham-pasca-uu-cipta-kerja.html
https://www.ocbc.id/id/article/2021/06/02/capital-gain-adalah
https://www.gramedia.com/best-seller/capital-gain/