Mohon tunggu...
HELEN
HELEN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110036 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 09 || Pajak Internasional || Prof Apollo || Mekanisme Perpajakan Tetap, dan Tidak Tetap

12 November 2024   17:38 Diperbarui: 12 November 2024   17:41 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh; 

2. tarif efektif atau dikenal sebagai TER; dan 

3. tarif yang digunakan untuk objek PPh Pasal 21 Final.

Tarif Umum 

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh merupakan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan. 

Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan: 

1. Pegawai Tetap pada masa pajak terakhir; 

2. Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dengan jumlah lebih dari Rp2.500.000 per hari; 

3. Bukan Pegawai; 

4. Peserta Kegiatan; 

5. Pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun; dan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun