1. tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh;Â
2. tarif efektif atau dikenal sebagai TER; danÂ
3. tarif yang digunakan untuk objek PPh Pasal 21 Final.
Tarif UmumÂ
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh merupakan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan.Â
Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan:Â
1. Pegawai Tetap pada masa pajak terakhir;Â
2. Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dengan jumlah lebih dari Rp2.500.000 per hari;Â
3. Bukan Pegawai;Â
4. Peserta Kegiatan;Â
5. Pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun; danÂ