Namun dalam kenyataannya, praktek pengelolaan sampah masih jauh panggang dari api. Ada beberapa persoalan sampah yang dijumpai di Indonesia.
Kapasitas pengelolaan sampah masih relatif rendah
Pengelolaan sampah yang baik dan benar hanya berkisar 32%. Sebagian besar operasional tempat pemrosesan akhir (TPA) masih berupa pembuangan terbuka. Pada tahun 2018, TPA terbuka di seluruh Indonesia mencapai 55,56%.
Penegakan hukum belum maksimal
UU Nomor 18 tahun 2008 tidak memperbolehkan operasional TPA dengan pembuangan terbuka sejak 2013. Namun hingga saat ini, masih banyak TPA yang beroperasi dengan teknik pembuangan terbuka.
Alokasi lahan TPA
Kapasitas TPA terbatas sementara jumlah sampah terus meningkat. Hanya sebagian kecil sampah yang dapat direduksi oleh pemulung.Â
Pembangunan TPA baru juga mengalami kesulitan karena adanya penolakan dari masyarakat sekitar. Otonomi daerah juga menyulitkan pencarian lahan di luar wilayah administrasinya.
Kurangnya jumlah petugas kebersihan
Tidak berimbangnya antara jumlah petugas dengan jumlah sampah yang harus ditangani. Akibatnya, sampah sering menumpuk di rumah-rumah atau di tepi jalan atau pun tempat lain yang bukan peruntukkannya.