Mohon tunggu...
helena marsyanday
helena marsyanday Mohon Tunggu... Arsitek - mahasiswa ilmu komunikasi

study writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Settingan atau Bukan, Keluarga Uya Kuya Vs Denise Chariesta?

20 Juni 2021   21:13 Diperbarui: 20 Juni 2021   21:27 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perseteruan antara keluarga uya kuya dengan selebgram denise C, berawal mula karena sindir menyindir antara denise kepada anak  uya kuya. Sehingga uya kuya dan istri sebagai orang tua dari anaknya merasa kecewa dengan kelakuan denise kepada anaknya yang membuat perang sindir menyindir melalui video tik tok yang sedang viral saat ini. 

Selain itu banyak juga netizen yang berpihak kepada uya kuya ada juga yang berpihak kepada denise C, yang membuat para fans dari masing -- masing public figure  ini juga ada perseteruan di kolom komentar. Karna mengingat keluarga uya kuya juga terkenal dengan semua drama settingan dan juga denise yang terkenal dengan kurang sopan nya beretika di depan umum sebagai tanda dia adalah public figure.

Terjadi nya perselisihan ini masih terus terjadi higga saat ini belum juga berakhir. Walaupun beberapa kali uya kuya dan istri sudah mendatangi kediaman denise C langsung tetapi denise c enggan menemui uya kuya dan istri dengan ber alas an " mainnya keroyokan", netizen pun menyerang hujatan kepada denise " takutt nii yee " , " mainya sih sindir sindiran pas di datengi kena mental" dan masih banyak lagi. 

Begitu pun dari pihak fans besar denise C dengan mengatakan bahwa uya kuya "mainnya settingan", " pansos ke denies yaaa" dan masih banyak lagi yang sebenarnya kurang enak di publis di media social apalagi perseteruan ini terjadi di media social tik-tok yang semua kalangan mencakup dari anak -- anak orang dewasa hingga orang tua sehingga sedikit cemas untuk ditayangkan.

Video demi vidieo serangan dari dua vs ini terus terjadi yang membuat kebanyakan pengguna tik tok merasa teranggu. Bahwasanya pblic figure sepertinya kurang cocok menggunakan attitude seperti ini untuk menjadikan ajang masuk fyp atau ajang viral. Bahwasanya seharus nya menjadi public fiure harus pintas pintar mengetahui peraturan peraturan cara beretika saat bermedia social. 

Bisa di katakana bahwa kejadian yang terjadi pada denise C dan uya kuya menjadi pelanggaran pencemaran nama baik untuk membungkam masyarakat melakukan debat terbuka dan meredam kritik terhadap kesalahan yang dilakukan pelaku tindak pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik.

Bentuk perbuatan yang dikualifikaiskan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik menurut hokum pidana di Indonesia  ada 2 macam jenis pencemaran nama baik menurut kitab undang -- undang hokum pidana yaitu yang pertama secara lisan yang di jelaskan bahwa pencemaran nama baik yang diucapkan atau di lakukan dengan orang secara langsung , dan yang kedua secara tertulis yang di jelaskan bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan ( cetakan ) dna kejadian ini termasuk kemungkinan bisa kedua duanya karna secara lisan denise dan uya kuya saling sindir menyindir dan secara tertulis saling menyindir melalui caption video masing masin dari pelaku tindakan tersebut.

Istilah dari pencemaran nama baik ini adalah bisa dikatakan penghinaan yang seharusnya seorang public figure kurang pantas berada di posisi seperti ini karna sebagia public figure seharusnya mencotohkan dengan baik kepada seluruh masyarakat bahwasanya mereka sudah menjadi seseorang yang terpilih karna kecerdasan dalam ber wawasna di media tertentu, belum lagi sebagai pembisnis juga dapat menggoyah bisnis yang dimiikinya sendiri. Sebagian besar netizen saat ini sangat heboh dengan perseteruan antara denise C dengan uya kuya juga bisa dikatakan sebagai pelanggar UU ITE dalam bermedia social secara tulisan.

Secara tidak langsung mereka juga memberikan contoh kepada masyarakat yang kurang baik perihal etika lisan ataupun tulisan yang tiak layak ditiru. Mengingat banyak anak -  anak dibawah umur yang sebagian besar memakai gandet. Karna banyak sekali unsur penghinaan yang kurang pantas diperlihatkan bagi semua masyarakat.

adapun pengertiannya adalah sebagai berikut :

 a. Penghinaan materil : Penghinaan yang terdiri dari suatu kenyataan yang meliputi pernyataan yang objektif dalam kata-kata secara lisan maupun secara tertulis, maka yang menjadi faktor menentukan adalah isi dari pernyataan baik yang digunakan secara tertulis maupun lisan. Masih ada kemungkinan untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut dilakukan demi kepentingan umum.

b. Penghinaan formil : Dalam hal ini tidak dikemukakan apa isi dari penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan. Bentuk dan caranya yang merupakan faktor menentukan. Pada umumnya cara menyatakan adalah dengan cara-cara kasar dan tidak objektif. Kemungkinan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan tidak ada dan dapat dikatakan bahwa kemungkinan tersebut adalah ditutup

dan banyak kemungkinan kejadian ini adalah termasuk dlaam penghinaan materil yang dimana terdiri dari suatu kenyataan yang meliputi pernyatana yang objektif dalam kata -- kata secara lisan maupun secara tertulis. Karna perdebatan antara denise C dan uya kuya sekeluarga terjadi pada dunia social media yang menyangkut konten video masing masing social media yang dimiliki. Jika berketerusan maka susah untuk menjadi kan kejadian ini mencapai kata damai. Apalagi dari pihak denise enggan memberi klarifikasi awal mula perdebatan ini terjadi secara langsung yang menimbulkan banyak pro dan kontra antara denise C uya kuya bahkan sampai para pengguna tik tok.

Perlunya pegetahuan tentang kenapa di buat kan undang undang ITE Sejak UU NOMER. 11 TAHUN 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   (ITE) hadir, pengguna media sosial banyak yang khawatir. Undang - undang ini pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Saat itu ada 3 pasal mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online. Semula, ketiga pasal itu dimaksudkan untuk menangkap para penjahat siber. Namun, kini malah lebih sering dipakai untuk mengkriminalisasikan warga yang memanfaatkan internet dan media sosial untuk menyampaikan keluhan, opini, isi pikirannya, berpolemik, hingga menyampaikan kritik kepada pimpinan daerah.

Sudah sepatutnya masyarakat Indonesia yang diutamakan public figure sebagai orang yangmungkin sering dijumpai di media social manapun pada masa era sekarang, seharusnya sudah memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan di bagikan (share) melalui social media. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media social dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut. Bagi para public figure pun setidaknya tidak mengacuhkan peraturan yang semestinya hanya demi mencari ketenaran atau memviralkan video video yang kurang pantas  dengan tujuan hanya ingin menaikkan followers atau mencari sudut pandang yang menonjol dalam dunia atris. 

Berfirik dahulu sebelum melakukan apa yang akan membuat tatatkan yang sudah di rakit hancur J

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun