Mohon tunggu...
helena marsyanday
helena marsyanday Mohon Tunggu... Arsitek - mahasiswa ilmu komunikasi

study writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Settingan atau Bukan, Keluarga Uya Kuya Vs Denise Chariesta?

20 Juni 2021   21:13 Diperbarui: 20 Juni 2021   21:27 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Penghinaan formil : Dalam hal ini tidak dikemukakan apa isi dari penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan. Bentuk dan caranya yang merupakan faktor menentukan. Pada umumnya cara menyatakan adalah dengan cara-cara kasar dan tidak objektif. Kemungkinan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan tidak ada dan dapat dikatakan bahwa kemungkinan tersebut adalah ditutup

dan banyak kemungkinan kejadian ini adalah termasuk dlaam penghinaan materil yang dimana terdiri dari suatu kenyataan yang meliputi pernyatana yang objektif dalam kata -- kata secara lisan maupun secara tertulis. Karna perdebatan antara denise C dan uya kuya sekeluarga terjadi pada dunia social media yang menyangkut konten video masing masing social media yang dimiliki. Jika berketerusan maka susah untuk menjadi kan kejadian ini mencapai kata damai. Apalagi dari pihak denise enggan memberi klarifikasi awal mula perdebatan ini terjadi secara langsung yang menimbulkan banyak pro dan kontra antara denise C uya kuya bahkan sampai para pengguna tik tok.

Perlunya pegetahuan tentang kenapa di buat kan undang undang ITE Sejak UU NOMER. 11 TAHUN 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   (ITE) hadir, pengguna media sosial banyak yang khawatir. Undang - undang ini pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Saat itu ada 3 pasal mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online. Semula, ketiga pasal itu dimaksudkan untuk menangkap para penjahat siber. Namun, kini malah lebih sering dipakai untuk mengkriminalisasikan warga yang memanfaatkan internet dan media sosial untuk menyampaikan keluhan, opini, isi pikirannya, berpolemik, hingga menyampaikan kritik kepada pimpinan daerah.

Sudah sepatutnya masyarakat Indonesia yang diutamakan public figure sebagai orang yangmungkin sering dijumpai di media social manapun pada masa era sekarang, seharusnya sudah memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan di bagikan (share) melalui social media. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media social dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut. Bagi para public figure pun setidaknya tidak mengacuhkan peraturan yang semestinya hanya demi mencari ketenaran atau memviralkan video video yang kurang pantas  dengan tujuan hanya ingin menaikkan followers atau mencari sudut pandang yang menonjol dalam dunia atris. 

Berfirik dahulu sebelum melakukan apa yang akan membuat tatatkan yang sudah di rakit hancur J

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun