Dalam islam, tujuan konsumsi bukanlah konsep utilitas/kepuasan, melainkan kemaslahatan. Pencapaian maslahah tersebut merupakan tujuan dari maqasyid al syari'ah. Konsep utilitas sangat subjektif karena bertolak belakang pada pemenuhan kepuasan atau wants, dan konsep maslahah relatif lebih objektif karena bertolakbelakang pada kebutuhan atau needs. Maslahah dipenuhi berdasarkan pertimbangan rasional normati dan posistif, maka ada kriteria yang objektif tentang suatu barang ekonomi yang memiliki mashlahah ataupun tidak.
               ........
Referensi :
Shihab, Quraish. 1996. Wawasan Al-Qur'an. Bandung: Mizan Ikapi
Kahf, Monzer. 1979. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Rozalinda. 2015. Ekonomi Islam. Depok: Rajagrafindo Persada
Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Grafindo Persada
Kadir, Riyadi. 2014. Prinsip dasar ekonomi islam. Jakarta: Kencana Prenamedia Group
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H