Mohon tunggu...
Heldi Yudiyatna
Heldi Yudiyatna Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Blogger di www.heldi.net - Tertarik dengan:\r\nPengadaan Barang/Jasa, ke-PNS-an dan Kota Bogor

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Perpanjangan Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Nasional

6 Januari 2015   21:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:41 5877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti biasa yang ringan ringan saja, tetapi semoga bermanfaat bagi para ahli pengadaan ya… Kalau masalah masalah berat mah silahkan lah sudah ada para ahli nya yang kajiannya sudah seabreg ya… saya mah cukuplah badan ini yang berat ya… “Assalamu’alaikum pa Heldy, saya “fulan” dari kabupaten Timur Indonesia. Saya punya sertifikat L-2 (atau L-4) dan sudah diperpanjang pada tahun 2011, dan akan habis pada Januari 2015. Apakah sertifikat ahli pengadaan saya masih bisa diperpanjang atau tidak ya pak?” Itu adalah pertanyaan dari beberapa kali telepon di awal tahun 2015, sehingga agar dapat terinformasikan kepada semua stakeholder LKPP, berikut saya jelaskan bagaimana cara memperpanjang sertifikat keahlian dasar yang sudah atau habis masa berlakunya. Ini dia cara singkatnya ya, silahkan diikuti..

Masuk ke website: http://sertifikasi.lkpp.go.id/ – masuk ke menu PELAYANAN – lanjut masuk ke sub menu – Perpanjangan/Konversi Sertifikat. Nah di dalam sub menu tersebut ada ketentuan jelas tentang tata cara perpanjangan sertifikat ahli pengadaan Nasional. Persyaratan umum untuk bisa diperpanjang adalah: selama yang punya sertifikat tersebut harus aktif dalam pengadaan barang/jasa di instansinya. Selanjutnya untuk administrasinya silahkan siapkan surat surat berikut ini: a. permohonan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi; b. melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. melampirkan salinan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa; d. mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance). ( http://logbook.lkpp.go.id/logbook2/index.php) Mudahkan, silahkan dicoba dulu, kalau ada kesulitan silahkan kontak saya ya

:)
:)
Selanjutnya satu kasus lagi kalau ada yang hilang sertifkat keahlian nya sehingga tidak punya salinan/copian sertifikat ahli pengadaannya, bagaimana nih untuk pengajuannya? Nah ini juga ada website tadi petunjuknya, yaitu harus membuat surat-surat sebagai berikut: a. permohonan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi; b. melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP); d. melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat; e. melampirkan Daftar Hasil Ujian yang telah diunduh di situs resmi LKPP (www.lkpp.go.id); dan f. mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance). Satu hal lagi, pengajuan perpanjangan sertifikat ahli pengadaan, hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 40 (empat puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlaku dan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Oke semoga selamat dengan tetap menjadi ahli pengadaan barang/jasa nasional, tetap amanah – apa adanya – jangan mengada ngada – pasti ketika butuh apa apa… dijamin pasti ada ya…  so tidak perlu korupsi ya… 
:)
:)
Salam Pengadaan dari Bogor

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun