Seperti biasa yang ringan ringan saja, tetapi semoga bermanfaat bagi para ahli pengadaan ya… Kalau masalah masalah berat mah silahkan lah sudah ada para ahli nya yang kajiannya sudah seabreg ya… saya mah cukuplah badan ini yang berat ya… “Assalamu’alaikum pa Heldy, saya “fulan” dari kabupaten Timur Indonesia. Saya punya sertifikat L-2 (atau L-4) dan sudah diperpanjang pada tahun 2011, dan akan habis pada Januari 2015. Apakah sertifikat ahli pengadaan saya masih bisa diperpanjang atau tidak ya pak?” Itu adalah pertanyaan dari beberapa kali telepon di awal tahun 2015, sehingga agar dapat terinformasikan kepada semua stakeholder LKPP, berikut saya jelaskan bagaimana cara memperpanjang sertifikat keahlian dasar yang sudah atau habis masa berlakunya. Ini dia cara singkatnya ya, silahkan diikuti..
Masuk ke website: http://sertifikasi.lkpp.go.id/ – masuk ke menu PELAYANAN – lanjut masuk ke sub menu – Perpanjangan/Konversi Sertifikat. Nah di dalam sub menu tersebut ada ketentuan jelas tentang tata cara perpanjangan sertifikat ahli pengadaan Nasional. Persyaratan umum untuk bisa diperpanjang adalah: selama yang punya sertifikat tersebut harus aktif dalam pengadaan barang/jasa di instansinya. Selanjutnya untuk administrasinya silahkan siapkan surat surat berikut ini: a. permohonan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi; b. melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. melampirkan salinan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa; d. mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance). ( http://logbook.lkpp.go.id/logbook2/index.php) Mudahkan, silahkan dicoba dulu, kalau ada kesulitan silahkan kontak saya ya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H