Menurunnya pasokan pangan pada zaman orde baru memaksa pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi pangan. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan revolusi hijau.Â
Meskipun revolusi hijau membuahkan hasil yang signifikan terhadap peningkatan produksi pangan, sampai-sampai pada saat itu Indonesia sendiri menjadi negara yang swasembada pangan, revolusi hijau ini juga memeliki dampak terhadap keberlanjutan lingkungan dikarenakan pencemaran yang terjadi karenanya.Â
Pencemaran yang terjadi menyebabkan rusaknya keseimbangan ekosistem dan rentannya terhadap hama dan penyakit sehingga perlu adanya inovasi baru untuk mewujudkan ketahanan pangan tanpa merusaknya dan tetap mengkedepankan keberlanjutan.
Sistem pertanian ini sudah seharusnya perlu menjadi berkelanjutan, dikarenakan pertanian merupakan sumber utama ketahanan pangan nasional. Tanpa adanya pertanian, ketahanan pangan suatu negara akan terancam dan pastinya akan berdampak pada kreabilitas suatu negara, peningkatan kemiskinan, peningkatan kriminalistas dan ketidakstabilan sosial. Oleh karena itu, pertanian organik menjadi jalan untuk praktik pertanian berkelanjutan.
Pertanian organik telah berkembang di 190 negara dan secara umum telah dibudidayakan dilebih dari 7,5 juta hektar lahan diseluruh dunia dan melibatkan lebih dari 3,4 juta petani. Adapun di Indonesia sendiri berdasarkan survey konsumen yang dilakukan oleh SPOI 2023 diketahui bahwa beras organic menjadi salah satu komoditas yang paling banyak dicari oleh konsumen.
Hingga saat ini, sistem pertanian organik sudah mulai banyak diperbincangkan oleh masyarakat, memang masih belum banyak yang menerapkannya, tetapi masyarakat sudah mulai tertarik untuk menggunakan sistem pertanian organik ini dikarenakan harga pupuk kimia yang kian melonjak naik, dan mau tidak mau masyarakat petani harus mencari cara alternatif bagaimana mereka tetap bertani tanpa menggunakan pupuk kimia.
Alasan untuk menggunakan sistem pertanian organik sudah tampak jelas, dari untuk mengurangi penggunaan kimia, kelangkaan pupuk kimia, menjaga keseimbangan ekosistem, ramah lingkungan, menjaga kualitas tanah, serta menjaga mewujudkan ketahanan pangann nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 64 Tahun 2013, pentingnya sistem pertanian organik, dimana dengan adanya sistem pertanian organik maka akan terciptanya pangan organik yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dalam mencapai produktivitas yang berkelanjutan serta aman kepada konsumen.
Dalam Permentan No. 64 Tahun 2013 juga terdapat definisi dan standar yang jelas mengenai sistem pertanian organik, termasuk ketentuan budidaya, sarana produksi, sertifikasi, dan pelabelan. Hal ini memberikan acuan bagi petani dan pelaku usaha. Sehingga, kesehatan konsumen akan sangat terjaga dikarenakan produk organik bebas dari residu bahan kimia berbahaya, sehingga lebih aman dan sehat untuk dikonsumsi.