Mohon tunggu...
Heinrich Terra
Heinrich Terra Mohon Tunggu... Freelancer - COMMUNICATION

VREDE EN ALLE GOEDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Menjamin Keamanan Jurnalis

16 Oktober 2022   23:55 Diperbarui: 17 Oktober 2022   00:29 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Doxing. (Sumber: Liputan.com)

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah kabar baik bagi para jurnalis. Pekerjaan menjadi seorang jurnalis adalah profesi yang rentan terancam mengalami kebocoran data. Kebocoran data pada profesi jurnalis adalah sebuah ancaman besar baik bagi pribadi, keluarga, maupun media tempatnya bekerja.

Disahkannya UU PDP oleh pemerintah tentu sebagai sebuah tindakan yang baik dan tepat untuk menanggulangi penyebaran data pribadi secara disengaja baik dengan tujuan tertentu maupun tidak memiliki tujuan.

Tentu data pribadi adalah sebuah dokumen penting yang berisi tentang informasi pada diri seseorang. Data pribadi dapat digolongkan menjadi dua yakni data pribadi bersifat umum dan bersifat spesifik. Dalam kategori data pribadi bersifat umum berisi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama seperti yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada kategori data pribadi yang bersifat spesifik yakni berisi informasi mengenai catatan kesehatan, data genetika, orientasi seksual, data biometrik, catatan kejahatan, pandangan politik, data anak, catatan keuangan, nomor kependudukan dan lain sebagainya.

Dari dua kategori jenis data pribadi tersebut apabila tersebar di media sosial yang mengandalkan jaringan intenet dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab tentu sangat membahayakan dan mengancam.

Tindakan penyebaran data pribadi seseorang yang dilakukan secara sengaja melalui jaringan internet dikenal dengan sebutan "doxing". Kasus doxing di Indonesia kini sudah terjadi beberapa kali secara khusus pada profesi jurnalis.

Apa itu Doxing?

Penyebaran data pribadi seseorang yang dilakukan secara sengaja disebut sebagai doxing. Istilah doxing diambil dari kata "dox" yakni merupakan singkatan dari asal kata dokumen berbasis internet.

Doxing adalah tindakan penyebaran informasi pribadi atau data pribadi seseorang tanpa izin terlebih dahulu. Kegiatan doxing marak terjadi di media sosial oleh akun-akun yang tidak dapat dikenali atau akun anonim.

Motivasi seseorang menyebarkan data pribadi orang lain yakni untuk melecehkan atau mengorbankan korban melalui media sosial yang terhubung dengan jaringan intenet.  Tindakan doxing tentu perbuatan yang melanggar privasi orang lain.

Adapun data-data pribadi yang sering disebarkan yakni seperti nama panjang, alamat rumah, nomor ponsel pintar milik pribadi.  Apabila data-data tersebut disebarkan secara luas rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Sebagai korban dari perilaku doxing memiliki banyak kerugian yang diterima, tidak hanya bahaya dari adanya data pribadi yang tersebar tetapi dapat terjadi adanya penyalahgunaan data pribadi orang lain. Jika terjadi secara terus-menerus maka hal tersebut akan membentuk siklus negatif.

Dari pengertiannya doxing dapat diartikan sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat. Hal ini dikarenakan korban-korban doxing adalah pribadi yang melakukan kritik tertentu pada sebuah isu atau tokoh tertentu. Dalam konteks tersebut maka profesi jurnalis memiliki kerentanan mengalami doxing.

Peran UU PDP

Setelah disahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diharapkan dapat memberikan tambahan keamanan bagi profesi jurnalis yang rentan terkena doxing. Perlindungan pada data pribadi sama halnya untuk melindungi hak asasi manusia sehingga perlu ditegaskan dengan landasan hukum yang kuat.

Perlindungan data pribadi kepada seorang jurnalis berfungsi untuk menjamin adanya hak keamanan bagi warga negara agar terlindungi dari sikap tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu serta penyelamat dari penyalahgunaan data pribadi.

UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara keseluruhan mengatur hal-hal yang menyangkut mengenai data pribadi seseorang apabila disalahgunakan akan dikenakan sanksi. Tujuannya apabila seseorang mengalami doxing maka sudah ada undang-undang yang secara resmi mengaturnya.

Dalam Undang-Undang PDP, tertera bahwa jika seseorang menyebarluaskkan secara sengaja data pribadi orang lain yang menyebabkan kerugian maka akan dikenakan sanksi paling ringan dua tahun penjara atau denda sebesar dua puluh miliar rupiah.

Sedangkan hukuman terberat dalam undang-undang tersebut apabila data pribadi seseorang disebarluaskan secara sengaja maka akan dikenakan hukuman pidana selama tujuh tahun atau denda sebesar tujuh puluh miliar rupiah.

Terdapat dua kategori data pribadi yang dijelaskan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum seperti yang dijelaskan pada UU PDP pasal 3 ayat 2 yakni nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan UU PDP pasal 3 ayat 3 menjelaskan data pribadi yang bersifat spesifik diantaranya data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, di mana sudah dijelaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan data pribadi apabila disebarluaskan tanpa memiliki izin akan diberikan sanksi serta hukuman.

Selaras dengan hal tersebut, UU PDP diharapkan dapat memberikan kenyamanan secara khusus bagi para jurnalis apabila terkena doxing. Jurnalis juga memiliki hak untuk menuntut oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan perbuatan doxing agar dikenakan sanksi.

Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus didukung oleh setiap lapisan masyarakat mengingat bahwa media sosial yang semakin cepat dalam menyebarkan sesuatu dan keterhubungan melalui jaringan internet. Dari adanya dukungan tersebut maka hak untuk berekpresi akan semakin membaik dan kebenaran akan menjadi utama.

Sumber: politik.rmol.id
Sumber: politik.rmol.id

Mengapa Jurnalis?

Serangan doxing yang menimpa jurnalis tentu menjadi sebuah keprihatinan yang luar biasa dikarenakan jurnalis adalah sebuah profesi yang salah satu tugasnya mengungkapkan kebenaran. Doxing yang menimpa jurnalis secara tidak langsung memiliki makna untuk membungkam kebenaran.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adapun pers nasinoal memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam fungsinya pers sebagai kontrol sosial adalah hal yang rumit dan penuh tantangan.

Tantangan yang kerap terjadi pada orang yang berkecimpung di dunia pers salah satunya sebagai seorang jurnalis yakni adanya ancaman berupa non fisik seperti penyebaran data dan informasi pribadi hingga terjadinya peretasan akun media sosial.

Profesi jurnalis memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi dikarenakan kewajiban pekerjaan yang harus memberanikan diri untuk menyuarakan kebenaran apa adanya tanpa dibuat-buat. Sehingga isu serta keterlibatan tokoh yang menyimpang dari kebenaran maka seorang jurnalis berhak menyuarakan hal tersebut.

Namun, dalam praktiknya profesi jurnalis di Indonesia pada saat ini tidak benar-benar dapat menyuarakan kebenaran dengan bebas. Dari sebab itu maka secara tidak langsung kebebasan demokrasi tidak berjalan dengan baik.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Southeast Asia Freedom of Expression Networks (SAFEnet), Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Indonesia per Mei 2020, menerangan bahwa terdapat empat kasus kekerasan penyebaran data atau infomasi pribadi tanpa izin atau yang dikenal sebagai istilah doxing pada jurnalis di Indonesia.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kenaikan yang signifikan di mana terdapat 8 kasus doxing kepada jurnalis dari jangka waktu Mei 2020-Mei 2021. Kenaikan kasus yang tinggi tersebut menjadi sebuah perhatian khusus dalam hal privasi ketika mencoba untuk menyuarakan kebenaran.

Adapun kegiatan doxing menyerang para jurnalis yang mengangkat isu sensitif serta menyinggung sebuah tokoh tertentu. Melalui dari tulisan yang menyingung terkait isu sensitif atau tokoh tersebut maka serangan diberikan kepada jurnalis berupa adanya doxing.

Adapun kegiatan doxing menyerang para jurnalis yang mengangkat isu sensitif serta menyinggung sebuah tokoh tertentu. Melalui dari tulisan yang menyingung terkait isu sensitif atau tokoh tersebut maka serangan diberikan kepada jurnalis berupa adanya doxing.

Doxing pada jurnalis ditujukan untuk mendelegitimasi, delegitimasi dalam konteks ini yakni pelaku doxing membuat sosok jurnalis tidak mendapatkan kepercayaan dari publik dengan menyebarkan data pribadinya.

Dengan adanya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maka memberikan titik terang bahwa pemerintah memberikan perhatian secara khusus untuk mencegah dan memberikan jera kepada pelaku doxing. Tentu upaya pemerintah dengan mengesahkan undang-undang tersebut perlu didukung oleh se;uruh masyarakat Indonesia agar fungsi pers dapat berjalan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun