Mohon tunggu...
Heinrich Terra
Heinrich Terra Mohon Tunggu... Freelancer - COMMUNICATION

VREDE EN ALLE GOEDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Menjamin Keamanan Jurnalis

16 Oktober 2022   23:55 Diperbarui: 17 Oktober 2022   00:29 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Doxing. (Sumber: Liputan.com)

Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, di mana sudah dijelaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan data pribadi apabila disebarluaskan tanpa memiliki izin akan diberikan sanksi serta hukuman.

Selaras dengan hal tersebut, UU PDP diharapkan dapat memberikan kenyamanan secara khusus bagi para jurnalis apabila terkena doxing. Jurnalis juga memiliki hak untuk menuntut oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan perbuatan doxing agar dikenakan sanksi.

Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus didukung oleh setiap lapisan masyarakat mengingat bahwa media sosial yang semakin cepat dalam menyebarkan sesuatu dan keterhubungan melalui jaringan internet. Dari adanya dukungan tersebut maka hak untuk berekpresi akan semakin membaik dan kebenaran akan menjadi utama.

Sumber: politik.rmol.id
Sumber: politik.rmol.id

Mengapa Jurnalis?

Serangan doxing yang menimpa jurnalis tentu menjadi sebuah keprihatinan yang luar biasa dikarenakan jurnalis adalah sebuah profesi yang salah satu tugasnya mengungkapkan kebenaran. Doxing yang menimpa jurnalis secara tidak langsung memiliki makna untuk membungkam kebenaran.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adapun pers nasinoal memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam fungsinya pers sebagai kontrol sosial adalah hal yang rumit dan penuh tantangan.

Tantangan yang kerap terjadi pada orang yang berkecimpung di dunia pers salah satunya sebagai seorang jurnalis yakni adanya ancaman berupa non fisik seperti penyebaran data dan informasi pribadi hingga terjadinya peretasan akun media sosial.

Profesi jurnalis memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi dikarenakan kewajiban pekerjaan yang harus memberanikan diri untuk menyuarakan kebenaran apa adanya tanpa dibuat-buat. Sehingga isu serta keterlibatan tokoh yang menyimpang dari kebenaran maka seorang jurnalis berhak menyuarakan hal tersebut.

Namun, dalam praktiknya profesi jurnalis di Indonesia pada saat ini tidak benar-benar dapat menyuarakan kebenaran dengan bebas. Dari sebab itu maka secara tidak langsung kebebasan demokrasi tidak berjalan dengan baik.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Southeast Asia Freedom of Expression Networks (SAFEnet), Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Indonesia per Mei 2020, menerangan bahwa terdapat empat kasus kekerasan penyebaran data atau infomasi pribadi tanpa izin atau yang dikenal sebagai istilah doxing pada jurnalis di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun