Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kenaikan yang signifikan di mana terdapat 8 kasus doxing kepada jurnalis dari jangka waktu Mei 2020-Mei 2021. Kenaikan kasus yang tinggi tersebut menjadi sebuah perhatian khusus dalam hal privasi ketika mencoba untuk menyuarakan kebenaran.
Adapun kegiatan doxing menyerang para jurnalis yang mengangkat isu sensitif serta menyinggung sebuah tokoh tertentu. Melalui dari tulisan yang menyingung terkait isu sensitif atau tokoh tersebut maka serangan diberikan kepada jurnalis berupa adanya doxing.
Adapun kegiatan doxing menyerang para jurnalis yang mengangkat isu sensitif serta menyinggung sebuah tokoh tertentu. Melalui dari tulisan yang menyingung terkait isu sensitif atau tokoh tersebut maka serangan diberikan kepada jurnalis berupa adanya doxing.
Doxing pada jurnalis ditujukan untuk mendelegitimasi, delegitimasi dalam konteks ini yakni pelaku doxing membuat sosok jurnalis tidak mendapatkan kepercayaan dari publik dengan menyebarkan data pribadinya.
Dengan adanya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maka memberikan titik terang bahwa pemerintah memberikan perhatian secara khusus untuk mencegah dan memberikan jera kepada pelaku doxing. Tentu upaya pemerintah dengan mengesahkan undang-undang tersebut perlu didukung oleh se;uruh masyarakat Indonesia agar fungsi pers dapat berjalan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H