Adapun data-data pribadi yang sering disebarkan yakni seperti nama panjang, alamat rumah, nomor ponsel pintar milik pribadi. Â Apabila data-data tersebut disebarkan secara luas rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Sebagai korban dari perilaku doxing memiliki banyak kerugian yang diterima, tidak hanya bahaya dari adanya data pribadi yang tersebar tetapi dapat terjadi adanya penyalahgunaan data pribadi orang lain. Jika terjadi secara terus-menerus maka hal tersebut akan membentuk siklus negatif.
Dari pengertiannya doxing dapat diartikan sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat. Hal ini dikarenakan korban-korban doxing adalah pribadi yang melakukan kritik tertentu pada sebuah isu atau tokoh tertentu. Dalam konteks tersebut maka profesi jurnalis memiliki kerentanan mengalami doxing.
Peran UU PDP
Setelah disahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diharapkan dapat memberikan tambahan keamanan bagi profesi jurnalis yang rentan terkena doxing. Perlindungan pada data pribadi sama halnya untuk melindungi hak asasi manusia sehingga perlu ditegaskan dengan landasan hukum yang kuat.
Perlindungan data pribadi kepada seorang jurnalis berfungsi untuk menjamin adanya hak keamanan bagi warga negara agar terlindungi dari sikap tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu serta penyelamat dari penyalahgunaan data pribadi.
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara keseluruhan mengatur hal-hal yang menyangkut mengenai data pribadi seseorang apabila disalahgunakan akan dikenakan sanksi. Tujuannya apabila seseorang mengalami doxing maka sudah ada undang-undang yang secara resmi mengaturnya.
Dalam Undang-Undang PDP, tertera bahwa jika seseorang menyebarluaskkan secara sengaja data pribadi orang lain yang menyebabkan kerugian maka akan dikenakan sanksi paling ringan dua tahun penjara atau denda sebesar dua puluh miliar rupiah.
Sedangkan hukuman terberat dalam undang-undang tersebut apabila data pribadi seseorang disebarluaskan secara sengaja maka akan dikenakan hukuman pidana selama tujuh tahun atau denda sebesar tujuh puluh miliar rupiah.
Terdapat dua kategori data pribadi yang dijelaskan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum seperti yang dijelaskan pada UU PDP pasal 3 ayat 2 yakni nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sedangkan UU PDP pasal 3 ayat 3 menjelaskan data pribadi yang bersifat spesifik diantaranya data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.