Hukum tidak tertulis :
- Yurisprudensi
- Konvensi atau kebiasaan
- Doktrin atau ilmu pengetahuan
- Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.
Hukum perbankan yang ada di Indonesia cenderung bersifat imperatif, yang mana dapat dikatakan sebagai bersifat memeaksa. Sifat memaksa disini memiliki arti bahwa bank dalam menjalankan kegiatannya harus tunduk dan patuh terhadap hukum serta peraturan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!