Mohon tunggu...
Hega Muhammad Rabbani
Hega Muhammad Rabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - i hate dust

i dont know what to say about my self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Perbankan di Indonesia

8 Juli 2021   18:00 Diperbarui: 8 Juli 2021   18:05 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum tidak tertulis :

  • Yurisprudensi
  • Konvensi atau kebiasaan
  • Doktrin atau ilmu pengetahuan
  • Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.

Hukum perbankan yang ada di Indonesia cenderung bersifat imperatif, yang mana dapat dikatakan sebagai bersifat memeaksa. Sifat memaksa disini memiliki arti bahwa bank dalam menjalankan kegiatannya harus tunduk dan patuh terhadap hukum serta peraturan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun