Hukum tidak tertulis :
- Yurisprudensi
- Konvensi atau kebiasaan
- Doktrin atau ilmu pengetahuan
- Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.
Hukum perbankan yang ada di Indonesia cenderung bersifat imperatif, yang mana dapat dikatakan sebagai bersifat memeaksa. Sifat memaksa disini memiliki arti bahwa bank dalam menjalankan kegiatannya harus tunduk dan patuh terhadap hukum serta peraturan yang ada.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!