Assalamualaikum warahmatullahwabarakatuh
Sebelum saya mulai menulis artikel ini marilah kita panjatkan puju syukur kita kepada allah SWT yang mana telah memberi kita kesehatan jasmani maupun rohani,dan saya tidak lupa jugak kepada nabi agung atau di gelar dengan harimau padang pasir yaitu nabi besar muhammad SAW
yang telah membawa umat dari zaman jahiliah hingga zaman islamiah.
sabda rasululloh SAW berkata
عن ابى هرىرت قال جاء رجل إلى رسول الله -صلى الله علىه وسلم- فقال ىارسول الله ارايت إن جاء رجل يريد اخذ مالى قال "فلا تعطه مالك "قال ارايت إن قتلى قال "قاتله "قال ارايت إن قتلى قال "فانت شهيد "قال ارايت إن قتلته قال هو "فى النار " (رواه مسلمم
Artinya: Dari abu hurairah RA berkata: ada seorang laki-laki menghadap Rasululloh SAW, ia berkata : ya Rasululloh bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasululloh menjawab :jangan kau berikan hartamu, ia berkata : bagaimana pendapat kamu jika ia ingin membunuhku?, Rasululloh bersabda :bunuhlah dia, ia berkata : bagaimana pendapat kamu jika dia telahmembunuhku? Rasululloh bersabda :kamu mati syahid, ia berkata : bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil menbunuhnya? ia masuk neraka ( HR Muslim)
1. STATUS HARTA BENDA MILIK PRIBADI
Harta benda yang dimiliki seseorang pada hakikatnya adalah milik allah, yang di amanatkan kepada si pemilik, agar di gunakan/dibelanjakan untuk jalan yang diridhai allah,
islam menghatgai dan mengakui hak milik pribadi. Karenanya, Islam telah mengadakan sangsi hukum yang cukup berat terhadap siapa saja yang berani melanggar hak milik pribadi. misalnya pencurian, perampokan dan sebagainya.
Terhadap pencurian misalnya dapat dikenakan hukuman potong tangan, apabila telahmemenuhi syarat-syaratnya. Pencurian yang dilakukan karena terpaksa oleh keadaan, misalnya karena kelaparan, demi mempertahankan hidupnya, tidak dikenakan hukuman potong tangan.
Hak milik pribadi harus bersifit sosial, karena barang itu sebagai titipan dari allah, agar digunakan semaksimal mungkin untuk pribadi dan masyarakat. Islam melarang orang menyimpan barang yang dibutuh orang banyak, misalnya bahan makan, agar barang itu susah di cari dan harganya semakin tinggi, dengan tidak jujur mendapat keuntungan yang berlebih-lebihan dengan cara yang tidak wajar.
Demikian pula, tanah-tanah yang di miliki oleh perorangan, selain harus di batasi maksimalnya, islam melarang tanah-tanah yang dimiliki seseorang itu dibiarkan saja terlantar sehingga tidak menghasilkan apa-apa. Isalam menuntut agar tanah milik pribadi itu dapat bermanfaatkan semaksimalmungkin, agar masyarakat ada kerja. Islam tidak membenarkan tertumbuknya kekayaan harta dan cabang-cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan negara dikuasai oleh perorangan atau sekelompok kecil orang-orang kaya saja.
2. CARA MENDAPATKAN HAK MILIK PRIBADI
berkerja dengan segala usaha merupakan satu-satunya cara seorang memperoleh hak milik pribadi,namun yang diakui oleh isalam sebagai usaha yang halal nanya 7 macam:
a. Berburu hewan,burung, ikan, mutiara dan benda lain yang berharga.
b. Menghidupkan tanah yang mati yang tidak ada pemilikannya, yang diusahakan dalam waktu 3 tahun
c. Mengambil benda-benda logam/tambang dari bumi, seperti emas dan perak.
d. Berperang untuk membela agama dan negara.
e. Berkerja untuk kepentingan orang lain atau badan, swasta/pemerintah dengan mendapat upah.
f. Mendapat sebidang tanah dari pemerintah sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap agama dan negara.
g. Orang-orang yang sangat memerlukan bantuan material/keuangan untuk keperluan hidupnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI