Mohon tunggu...
Money

Pemilik Harta Sebenarnya

13 Maret 2017   23:36 Diperbarui: 13 Maret 2017   23:52 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian pula, tanah-tanah yang di miliki oleh perorangan, selain harus di batasi maksimalnya, islam melarang tanah-tanah yang dimiliki seseorang itu dibiarkan saja terlantar sehingga tidak menghasilkan apa-apa. Isalam menuntut agar tanah milik pribadi itu dapat bermanfaatkan semaksimalmungkin, agar masyarakat ada kerja. Islam tidak membenarkan tertumbuknya kekayaan harta dan cabang-cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan negara dikuasai oleh perorangan atau sekelompok  kecil orang-orang kaya saja.

    2. CARA MENDAPATKAN HAK  MILIK PRIBADI

berkerja dengan segala usaha merupakan satu-satunya cara seorang memperoleh hak milik pribadi,namun yang diakui oleh isalam sebagai usaha yang halal nanya 7 macam:

a. Berburu hewan,burung, ikan, mutiara dan benda lain yang berharga.

b. Menghidupkan tanah yang mati yang tidak ada pemilikannya, yang diusahakan dalam waktu 3 tahun

c. Mengambil benda-benda logam/tambang dari bumi, seperti emas dan perak.

d. Berperang untuk membela agama dan negara.

e. Berkerja untuk kepentingan orang lain atau badan, swasta/pemerintah dengan mendapat upah.

f. Mendapat sebidang tanah dari pemerintah sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap agama dan negara.

g. Orang-orang yang sangat memerlukan bantuan material/keuangan untuk keperluan hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun