Demikian pula, tanah-tanah yang di miliki oleh perorangan, selain harus di batasi maksimalnya, islam melarang tanah-tanah yang dimiliki seseorang itu dibiarkan saja terlantar sehingga tidak menghasilkan apa-apa. Isalam menuntut agar tanah milik pribadi itu dapat bermanfaatkan semaksimalmungkin, agar masyarakat ada kerja. Islam tidak membenarkan tertumbuknya kekayaan harta dan cabang-cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan negara dikuasai oleh perorangan atau sekelompok  kecil orang-orang kaya saja.
  2. CARA MENDAPATKAN HAK  MILIK PRIBADI
berkerja dengan segala usaha merupakan satu-satunya cara seorang memperoleh hak milik pribadi,namun yang diakui oleh isalam sebagai usaha yang halal nanya 7 macam:
a. Berburu hewan,burung, ikan, mutiara dan benda lain yang berharga.
b. Menghidupkan tanah yang mati yang tidak ada pemilikannya, yang diusahakan dalam waktu 3 tahun
c. Mengambil benda-benda logam/tambang dari bumi, seperti emas dan perak.
d. Berperang untuk membela agama dan negara.
e. Berkerja untuk kepentingan orang lain atau badan, swasta/pemerintah dengan mendapat upah.
f. Mendapat sebidang tanah dari pemerintah sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap agama dan negara.
g. Orang-orang yang sangat memerlukan bantuan material/keuangan untuk keperluan hidupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H