Mohon tunggu...
Hedty Astutik
Hedty Astutik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAI Al Muhammad Cepu

Suka membuat konten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

7 Mei 2024   10:30 Diperbarui: 7 Mei 2024   10:40 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian nifas

Nifas ialah darah yg keluar dari farji seorang wanita setelah melahirkan dan kosongnya rahim baik berupa _(alaqoh)_ darah yang menggumpal ataupun dari _(mudghoh)_ daging yg menggumpal, dan darah yang keluar antara 2 anak kembar tidak dinamakan darah nifas tetapi darag haid kalau memenuhi syarat-syarat haid.

Dalil Nifas dalam haid

Rosulullah SAW. Bersabda dalam sebuah hadist: "dari ummu salamah RA, ia berkata: salah seorang wanita dari istri-istri Nabi SAW mereka duduk (tidak sholat) diwaktu nifas selama 40 malam. Nabi SAW tidak memerintahkannya meng qada' sholat yang ditinggalkan karena nifas".(HR Abu Dawud)

Waktu nifas

Nifas Minimal hanya setetes(sebentar), maksimalnya 60 hari 60 malam terhitung sejak dari keluarnya seluruh tubuh janin atau gumpalan daging. Pada umumnya wanita mengalami nisas 40 hari 40 malam. 

Masa suci nifas

Waktu suci yang memisah antara haid dengan nifas atau nifas dengan nifas tidak dusyaratkan harus 15 hari 15 malam(360 jam),bahkan sebaliknya atau mungkin tidak ada waktu suci sama sekali dlm artian tidak sama dengan waktu suci antara haid dan haid berikutnya.

*3. Darah Istihadhoh*

Ialah darah yang keluar dari farji seorang wanita dikarenakan sakit dan tidak memenuhi syara-syarat haid, Seorang wanita yang mengalami istihadhkh itu disebut juga mustahadhoh.

Mustahadhoh ada 7 macam yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun