Pada periode dr.Wuwuh menjabat Dirut RSUD disebut paling kontroversial karena tersandung kasus korupsi. Catatan hitam terkotor dalam penegakan hukum di Kabupaten Karawang.
Yakni, kasus korupsi pengadaan alat pembangkit listrik (Genset) Rp1,4 miliar, kasus Alat Kesehatan (Alkes) Rp10 miliar, serta kasus proyek pengadaan Seragam dan obat-obatan senilai Rp40 miliar terbongkar. Hingga mengejutkan publik Karawang.
Bulan November 2016, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan terpidana kasus korupsi pengadaan Genset di RSUD Karawang.
Ida Lisnurida Wakil Direktur (Wadir) RSUD Karawang ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung setelah MA mengeluarkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 Juta dengan subsider 6 bulan.
Kasi Pidsus Titin Herawati Utara menyebutkan, Ida Lisnurida secara sukarela datang ke Kejari untuk memenuhi hukumannya. Kemudian pihak Kejari langsung membawa terpidana menuju Lapas Sukamiskin Bandung untuk dilakukan penahanan.
"Ida langsung datang secara sukarela, kemudian kami langsung membawanya ke Lapas Sukamiskin untuk dilakukan penahanan," ungkap Titin kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).
Titin menyebutkan, Ida Lisnurida, yang menjabat sebagai Wadir RSUD, telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 jo 55 Pasal 18 UU Tipikor," sekitar Jam 10-an WIB, kita sudah bawa ke Sukamiskin.
"Ida didampingi pengacaranya dan dikawal dua orang petugas kepolisian dan dari kejaksaan," terangnya.
Ida Lisnurida saat itu selaku Wadir RSUD, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan proses lelang pengadaan Genset melampaui kewenangannya.
Hal itu dilakukan dengan mengambil alih kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses lelang. Sehingga pengadaan Genset senilai Rp1,4 miliar tidak berjalan semestinya, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp200 Juta.