Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Benang Merah" Korupsi di RSUD Karawang

7 Juni 2021   22:34 Diperbarui: 13 Juni 2021   21:39 2090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada periode dr.Wuwuh menjabat Dirut RSUD disebut paling kontroversial karena tersandung kasus korupsi. Catatan hitam terkotor dalam penegakan hukum di Kabupaten Karawang.

Yakni, kasus korupsi pengadaan alat pembangkit listrik (Genset) Rp1,4 miliar, kasus Alat Kesehatan (Alkes) Rp10 miliar, serta kasus proyek pengadaan Seragam dan obat-obatan senilai Rp40 miliar terbongkar. Hingga mengejutkan publik Karawang.

Bulan November 2016, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan terpidana kasus korupsi pengadaan Genset di RSUD Karawang.

Ida Lisnurida Wakil Direktur (Wadir) RSUD Karawang ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung setelah MA mengeluarkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 Juta dengan subsider 6 bulan.

Kasi Pidsus Titin Herawati Utara menyebutkan, Ida Lisnurida secara sukarela datang ke Kejari untuk memenuhi hukumannya. Kemudian pihak Kejari langsung membawa terpidana menuju Lapas Sukamiskin Bandung untuk dilakukan penahanan.

"Ida langsung datang secara sukarela, kemudian kami langsung membawanya ke Lapas Sukamiskin untuk dilakukan penahanan," ungkap Titin kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).

Titin menyebutkan, Ida Lisnurida, yang menjabat sebagai Wadir RSUD, telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 jo 55 Pasal 18 UU Tipikor," sekitar Jam 10-an WIB, kita sudah bawa ke Sukamiskin.

"Ida didampingi pengacaranya dan dikawal dua orang petugas kepolisian dan dari kejaksaan," terangnya.

Ida Lisnurida saat itu selaku Wadir RSUD, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan proses lelang pengadaan Genset melampaui kewenangannya.

Hal itu dilakukan dengan mengambil alih kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses lelang. Sehingga pengadaan Genset senilai Rp1,4 miliar tidak berjalan semestinya, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp200 Juta.

foto-mediaindonesia-com-60be3c558ede485e381b77a5.jpg
foto-mediaindonesia-com-60be3c558ede485e381b77a5.jpg
Nyanyian Kuasa Hukum Ida

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun