Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Benang Merah" Korupsi di RSUD Karawang

7 Juni 2021   22:34 Diperbarui: 13 Juni 2021   21:39 2090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JIKA MELIHAT KOTORAN Anjing di jalan jangan ditendang, jika kau menendangnya akan semerbak bau tak sedap kemana-mana.

Surprise, kebijakan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana baru-baru ini banyak dikecam publik. Pasalnya, Cellica mengangkat sepupunya dr.Fitra Hergyana yang baru satu tahun jadi PNS ke kursi Plt Dirut RSUD Karawang, bikin publik meradang.

Rame-rame tokoh masyarakat Karawang menentang. DPRD Karawang di demo LSM, para pengamat mengkritik pedas. Menendang, menyepak juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 yang dikenal sebagai kerabat dekat Bupati Cellica itu, dr.Fitra di-bully babak-belur.

Dianggap bau kencur, Fitra masuk ke Karawang hanya sebagai tenaga honorer di RSUD, baru diambil sumpahnya jadi PNS di Pemkab Karawang tahun 2020 melalui seleksi penerimaan CPNS 2018, Fitra tidak pantas jadi Dirut RSUD. Diserang di medsos.

"Dirut RSUD itu jabatan strategis karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu jabatan Dirut harus diduduki oleh orang yang memiliki kapabilitas di bidangnya," ujar mantan Calbup Karawang 2015, Nace Permana, yang dilansir PR, Kamis (03/06/2021) kemarin.

Tak kalah sengit, mantan Dirut RSUD Karawang dr.Asep Hidayat Lukman mencurigai, penempatan dr.Fitra sebagai Dirut RSUD sudah dipersiapkan Bupati Cellica.

Tokoh lainnya, Endang Hermawan,SH.,M.kn., yang akrabnya dipanggil Kang Her, menambahkan. “Penempatan dr.Fitra sebagai Dirut RSUD itu adalah sebuah praktek arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oleh Bupati Karawang,” tegas Ketua Dewan Pendiri LBH Batuterang Sayap Putih sekaligus Founder Endang Hermawan Foundation. Sabtu, (05/06/2021).

Bahkan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Toto Suripto. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Karawang itu menilai, diangkatnya dr.Fitra sebagai Plt Dirut RSUD karena ada kedekatan dengan Bupati Cellica. "Tentulah karena ada kedekatan, Nepotisme. KKN," kritik pedas tokoh PDI-Perjuangan itu. https://radarkarawang.id/metropolis/setahun-diangkat-pns-fitra-jadi-plt-dirut-rsud/

Sejarah Singkat Dirut RSUD Karawang

RSUD Kabupaten Karawang adalah Rumah Sakit milik Pemda Tingkat II Kabupaten Karawang yang didirikan pada tanggal 29 Mei 1952. Awalnya digunakan untuk merawat dan mengobati penderita Cacar (Barak Cacar). Berlokasi di Jalan dr.Taruno, dengan luas tanah 2,8 Ha.

Agustus-Desember 1994, RSUD Karawang dipimpin sementara oleh dr.Mardhani Sutardjo. Kemudian dr.Mardhani digantikan oleh dr.Hanna Permana Subanegara (1994 s/d 2006).

Relokasi RSUD menempati Lahan 6,6 Ha, yang dikenal RSUD Karawang sekarang ini berlokasi di Galuh Mas, Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, sekitar 4 Km dari lokasi RSUD lama.

Tanggal 27 September 2003, gedung baru RSUD diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI, dioperasionalkan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Karawang dan sekitarnya. Dihari peresmian itu dr.Hanna mengatakan, "RSUD Karawang yang terbesar se Asia Tenggara," ucapnya didepan para wartawan.

Dirut RSUD Periode Tahun 2006 Sampai Sekarang 

Tahun 2006, dr.Hanna digantikan oleh dr.Djoni Darmadjaja. Awal 2007 dr.Djoni diangkat menjadi Dirut RSUD Karawang. Pelaksanaan pembangunan fisik dan pengadaan peralatan medis dan non medis dari tahun 2001 sampai 2008 berlanjut terus dari dana APBN hampir sebesar Rp86 miliar.

Januari 2009, terjadi pergantian Dirut RSUD dari dr.Djoni kepada dr.Deddy Leto. Kemudian Agustus 2010 dr.Deddy Leto digantikan oleh dr.Wuwuh Utami Ningtyas, Dirut RSUD Karawang yang kontroversial.

Pada periode dr.Wuwuh, tahun 2013 RSUD Karawang mendapat dana bantuan dari Gubernur sebesar Rp15 miliar. Namun bulan Juni 2014, dr.Wuwuh mengundurkan diri.

Tahun 2014, Dirut RSUD dijabat oleh dr.Asep Hidayat Lukman yang sekaligus rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

30 Mei 2015, Plt. Bupati Karawang dr.Cellica saat memberikan sambutan pada HUT RSUD Karawang ke 63 juga mengatakan, RSUD ini merupakan rumah sakit terbaik se Asia Tenggara. Kabupaten Karawang

Tahun 2015, dr.Asep digantikan oleh dr.Sri Sugiharti. Tersiar kabar dr.Sri menderita sakit karena tidak kuat dengan tekanan kerja, dr.Sri mengundurkan diri. Posisi Dirut RSUD digantikan oleh dr.Endang Suryadi.

Sekarang 2021, dr.Endang Suryadi diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan Karawang, duduklah Dirut RSUD yang baru, dr.Fitra Hergyana, sepupu Bupati Cellica yang kini di-bully habis-habisan.

Kisah Kotor di RSUD Karawang

Pada periode dr.Wuwuh menjabat Dirut RSUD disebut paling kontroversial karena tersandung kasus korupsi. Catatan hitam terkotor dalam penegakan hukum di Kabupaten Karawang.

Yakni, kasus korupsi pengadaan alat pembangkit listrik (Genset) Rp1,4 miliar, kasus Alat Kesehatan (Alkes) Rp10 miliar, serta kasus proyek pengadaan Seragam dan obat-obatan senilai Rp40 miliar terbongkar. Hingga mengejutkan publik Karawang.

Bulan November 2016, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan terpidana kasus korupsi pengadaan Genset di RSUD Karawang.

Ida Lisnurida Wakil Direktur (Wadir) RSUD Karawang ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung setelah MA mengeluarkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 Juta dengan subsider 6 bulan.

Kasi Pidsus Titin Herawati Utara menyebutkan, Ida Lisnurida secara sukarela datang ke Kejari untuk memenuhi hukumannya. Kemudian pihak Kejari langsung membawa terpidana menuju Lapas Sukamiskin Bandung untuk dilakukan penahanan.

"Ida langsung datang secara sukarela, kemudian kami langsung membawanya ke Lapas Sukamiskin untuk dilakukan penahanan," ungkap Titin kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).

Titin menyebutkan, Ida Lisnurida, yang menjabat sebagai Wadir RSUD, telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 jo 55 Pasal 18 UU Tipikor," sekitar Jam 10-an WIB, kita sudah bawa ke Sukamiskin.

"Ida didampingi pengacaranya dan dikawal dua orang petugas kepolisian dan dari kejaksaan," terangnya.

Ida Lisnurida saat itu selaku Wadir RSUD, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan proses lelang pengadaan Genset melampaui kewenangannya.

Hal itu dilakukan dengan mengambil alih kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses lelang. Sehingga pengadaan Genset senilai Rp1,4 miliar tidak berjalan semestinya, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp200 Juta.

foto-mediaindonesia-com-60be3c558ede485e381b77a5.jpg
foto-mediaindonesia-com-60be3c558ede485e381b77a5.jpg
Nyanyian Kuasa Hukum Ida

Namun nyanyian Kuasa Hukum Ida bikin heboh publik, karena bongkar-bongkaran. Kliennya telah menjadi korban konspirasi pihak kejaksaan dengan Dirut RSUD dr.Wuwuh Utami Ningtyas.

"Dari segi materi hukum, klien saya tidak bisa disalahkan. Sebab semua permasalahan dalam kasus tersebut merupakan tanggung jawab Dirut," ungkap pengacara Ida.

Dikatakan, tersangka Ida hanya berperan sebagai KPA. Sementara Pengguna Anggaran (PA) nya adalah Dirut RSUD. Dalam perkara tersebut KPA tidak terlibat langsung saat proses lelang dilaksanakan. Panitia lelang hanya melaporkan hasil kerjanya kepada PA tanpa melalui KPA.

Bahkan, KPA juga tidak mengetahui soal penentuan pemenang proyek, karena hal itu merupakan tugas Panitia lelang. "Klien kami hanya melakukan pembayaran sesuai arahan dari PA," jelasnya.

Anehnya saat kasus tersebut mencuat, malah kliennya yang disalahkan. Bahkan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Karawang. Sementara PA yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut tidak disentuh sama sekali.

Pihaknya mengatakan, Kepala Kejari Karawang (saat itu Ganora Zarina) diduga kuat tidak berani menetapkan (PA) Dirut RSUD sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah menerima dana dan hadiah dari dr.Wuwuh Utami Ningtyas.

"Kami mengantongi bukti-bukti kuat atas indikasi tersebut," katanya.

Disebutkan, barang bukti itu berupa bukti transfer uang sebesar Rp50 Juta dari Bagian Keuangan RSUD Karawang kepada CV.Dinar Rizky Utama yang merupakan perantara penerimaan uang. Selanjutnya, uang sebesar itu diserahkan kepada Kajari Karawang.

Dikatakan, selain mengirim uang, dr.Wuwuh pun diketahui beberapa kali memberi hadiah untuk Kajari Karawang Ganora. Diantaranya adalah Tas seharga Rp2,8 Juta dan Parcel Lebaran seharga Rp1,3 juta.

"Bukti-bukti itu ada pada kami," ujar pengacara Ida sambil memperlihatkan kwitansi pembelian, Tas dan Parcel, juga bukti transfer melalui Bank BJB. Sindonews

Dilain tempat, pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis, Heigel, saat ditemui di kantor LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Dendang Koswara, SH. mengatakan, mungkin saja para tokoh masyarakat Karawang traumatik kejadian buruk kasus korupsi di RSUD Karawang bisa terulang kembali hingga mengkritik kebijakan Bupati Karawang.

Tak bisa disangkal, ada bau ekonomi dan bisnis di RSUD Karawang, ada bau laba, ada cari untung, hingga the wrong man on the right place, "orang yang salah di tempat yang tepat" harus dipaksakan.

Maka tak perlu menjadi orang genius untuk menebak dr.Fitra, sepupu Bupati dipaksa duduk di kursi Dirut RSUD. Dia seperti kantong di celana yang sama," tutup Heigel. (dot)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun