Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia haruslah membawa suasana yang ideal dan tentram dalam hubungan industrial, tapi nyatanya tidak demikian.
Penyebabnya antara lain: Pekerja dan Pengusaha masih menempatkan diri pada posisi yang bersebrangan dan tidak merasa memiliki kepentingan yang sama. Pekerja merasa bahwa pengusaha mengeksploitasi mereka, sedangkan pengusaha merasa bahwa pekerja banyak yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Sementara itu, pemerintah yang seharusnya menjadi penengah dianggap berpihak pada pengusaha.
Aparat pemerintah, Disnakertrans dan aparat-aparat yang terkait lainnya masih banyak yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Sebagai bukti adalah gagalnya pegawai pengawas untuk melakukan kontrol terhadap penerapan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap jam kerja maksimum, pelanggaran terhadap upah minimum regional, dan masih banyak lagi ketidak adilan yang tejadi karena tidak adanya pengawasan terhadap masalah-masalah yang ada.
Maka terjadi polarisasi dalam Hubungan Industrial menjadi tidak terasa. Hubungan Industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi keuntungan individualistis oknum semata.
Seharusnya untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang berdasarkan Pancasila serta ikut melaksanakan ketertiban yang berdasarkan Pancasila serta ikut melaksanakan ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha, meningkatkan produksi, investasi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabat manusia.
Dengan demikian jelaslah tujuan Hubungan Industrial Pancasila adalah: Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial. Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
Dan neningkatkan produksi dan produktivitas kerja. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabat manusia yang adil dan beradab.
Hubungan Industrial Pancasila berlandaskan keseluruhan dari sila-sila Pancasila yang saling terkait satu sama lain. Nah ...bisakah pemerintah hasil Pemilukada itu merealisasikannya? Melindungi rakyatnya berdasarkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional?
Maka ketika banyaknya masalah dalam hubungan industrial dewasa ini, apalagi ada tipu-menipu, janji palsu, tindas-menindas, banyak terjadi. Bisa menunjukan bahwa Hubungan Industrial Pancasila masih tertidur lelap," tutup Heigel. (dot)