Karawang -- "Hormat kepada Sang Saka Merah Putih Hormaaa...t, Grakk..!!," Ingat ikut acara 17 Agustusan, terharu dalam sanubari mendengar komandan upacara berteriak lantang. Kemudian semua orang memberi hormat kepada Bendera Sang Saka Merah Putih, hening.
Beberapa menit kemudian terdengar lagi teriakan, "Grak..!!" Lalu semua orang menurunkan tangannya, selesai hormat pada Bendera Sang Dwi Warna yang sakral, tanpa suara, khidmat.
Hanya di sudut lain terlihat, veteran tua yang terisak menangis, "Kami sudah coba apa yang kami bisa, Tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu nyawa. Kami cuma tulang-tulang berserakan. Tapi adalah kepunyaanmu.
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan. Atau jiwa kami melayang untuk Kemerdekaan, Kemenangan dan Harapan. Atau tidak untuk apa-apa. (Penggalan Puisi Karawang Bekasi, Chairil Anwar). https://jateng.tribunnews.com/2020/08/17/puisi-karawang-bekasi-chairil-anwar
Patriotisme Yang HilangÂ
Bangsa Indonesia memiliki bendera berwarna Merah Putih yang merupakan simbol Negara. Bendera itu disebut sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih atau Sang Dwi Warna (dua warna). Sakral, Bendera Merah Putih merangkum identitas bangsa dan nilai-nilai Kepahlawanan, Patriotisme dan Nasionalisme.
Filosofi Bendera Merah Putih mempunyai makna khusus. Merah Berani dan Putih artinya Suci. Merah melambangkan tubuh manusia, Putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan sebagai sebuah simbol Negara.
Masalahnya, apakah patriotisme, heroism, berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi Bangsa dan Negara, Dari Rakyat Oleh Rakyat Untuk Rakyat, mulai terkikis hilang? Terkubur lifestyle, kerakusan ekonomi dan bisnis?
Bendera Sakral Dilecehkan, Sorry Nggak Sengaja
Awas, jangan sembarangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, karena diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan. Â
Hingga saat ini, Bendera Merah Putih menjadi benda sakral yang menyimpan sejarah mendalam untuk Indonesia. Bendera itu kerap dikibarkan setiap upacara Hari Kemerdekaan Indonesia yang digelar pada 17 Agustus.
 Bendera Merah-Putih di Gedung DPRD Karawang Terbalik
Bendera yang berukuran cukup besar itu, dapat dilihat jelas berkibar dengan warna Putih-Merah, (terbalik). Anehnya, tak ada seorang pun baik dari pegawai maupun anggota DPRD Karawang yang menyadari lambang Negara yang menggaji mereka itu terpasang dalam posisi salah.
"Kok bisa ya.. pemasangan Bendera Merah-Putih sampai terbalik dan tidak ada yang tahu, padahal di gedung itu pasti banyak pegawainya. Unik aja.. jadinya, masak sekelas gedung Wakil Rakyat sampai teledor begitu," ungkap Rizki (24) seorang warga yang tengah berada di halaman kantor DPRD Karawang, Senin (08/02/2021).
Pemasangan Bendera Merah-Putih terbalik itu sempat diabadikan oleh warga di sekitar gedung DPRD menggunakan kamera HP. Dan foto yang memperlihatkan kejadian itu pun sudah tersebar di WhatsApp Group yang di isi oleh para pejabat penting Pemkab Karawang hingga rakyat kecil yang mencibir.
"Iya.. sempat ramai di WAG yang diisi sama pejabat dan berbagai komentar di lontarkan oleh sejumlah pejabat dan netizen menegur pihak terkait yang salah memasangkan lambang Negara itu," jelasnya.
Sekretaris DPRD Mohon Maaf
Viral insiden pemasangan Bendera Merah-Putih terbalik di gedung DPRD Karawang terlanjur bikin heboh masyarakat Karawang. Hingga Sekretariat Dewan (Setwan) Ir. Uus Hasanudin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian yang terjadi karena tidak ada unsur kesengajaan. Senin (08/02/2021).
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, semua itu tidak ada unsur kesengajaan dan kami sudah memberikan teguran kepada pihak yang melaksanakan tugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih di depan gedung DPRD, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujar Uus.
Uus menambahkan, "intinya itu kelalaian dari teman-teman security,  tapi kurang lebih jam sepuluh sudah diperbaiki dan dilaksanakan peneguran kepada security agar ke depan lebih hati-hati dalam memasang bendera Merah Putih,  karena merupakan Bendera Lambang Negara Indonesia," melalui pesan WA-nya.
Kritik Heigel Buat Ketua DPRD Karawang
Di tempat terpisah, pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis, Heigel mengatakan. Benar juga apa yang dikatakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), DPR itu seperti Anak TK (Taman Kanak-Kanak).
"Kalau soal maaf-maafan itu benar, semua orang harus saling memaafkan. Manusia tempatnya salah, lupa, teledor, lalai, khilaf. Manusia mahluk yang lemah. Tapi problematiknya bukan di situ. Spesial insiden DPRD Karawang pasang Bendera Merah Putih terbalik, sudah memancing emosional publik yang waras," tegas Heigel.
Pengibaran dan pemasangan Bendera Merah Putih itu ada perundang-undangan yang mengaturnya, yakni, UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Di dalamnya ada ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tak layak. Ya.. termasuk terbalik memasangnya.
![Dokpri](https://assets.kompasiana.com/items/album/2021/02/09/heigel-pengamat-dokpri-6021d58d8ede48071e0851c2.jpg?t=o&v=770)
Mengenai pemasangan Bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna Merah dan bagian bawahnya berwarna Putih, yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara itu juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Ancaman pidana juga diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta.
Menurut Heigel, tidak ada anak buah yang salah, yang salah itu pemimpinnya. Karena di bawah pemimpin yang benar, anak buah bodoh pun menjadi baik dan benar. Tapi di bawah pemimpin bodoh, pasukan terbaik pun jadi ikut bodoh.
Dari sejak zaman dulu, tahun 70-an sampai sekarang. Dari Ketua DPRD Karawang H Damanhuri Sodiq sampai Purwanto, Jenderal Jayusman, Tono Bahtiar, Toto Suripto, tidak pernah terjadi insiden memalukan seperti ini. DPRD Karawang pasang Bendera Indonesia terbalik dan Ketua DPRD nya nggak mau tahu? Dimana dia, Nggak ada statement, Nggak bertanggungjawab," kata Heigel.
Ganti Ketua DPRD Karawang
Yang repot malah Sekwan, Pak Uus Hasanudin. Dalam insiden ini salahkan juga Ketua DPRD-nya. Kalo perlu Ganti Ketua DPRD Karawang. Banyak orang yang lebih layak jadi Ketua DPRD Karawang, yang tidak bikin malu seluruh rakyat Indonesia.
Karawang sebagai Kota Pangkal Perjuangan, Tugu Proklamasi Rengasdengklok, front perang kemerdekaan RI, kok sekarang jadi begitu bodoh dan memalukan DPRD nya.
Tapi saya dengar rumor anggota DPRD dari Partai Demokrat, Budianto SH atau H Oma Miharja lebih layak jadi Ketua DPRD Karawang. Paling tidak beliau wanti-wanti ke anak buah. Ssttt...jangan pasang Bendera Merah Putih terbalik seperti Ketua DPRD Karawang sekarang ini," tutup Heigel. (dot)Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI